Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat Label Halal dari MUI

417

Jakarta, Muslim Obsession – Sertifikasi kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) kembali menjadi sorotan publik usai Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2022 lalu memenangkan gugatan uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal.

YKMI menggugat atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

YKMI pun mendesak agar pemerintah wajib menyediakan vaksin virus corona yang halal sesuai putusan MA tersebut. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku menghormati putusan itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah menyatakan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok alias herd immunity di Indonesia.

Berikut daftar vaksin yang sudah mendapat label halal dari MUI

1. Vaksin Sinovac

MUI telah memberikan ketetapan halal dan suci terhadap vaksin Covid-19 merek Sinovac yang pertama kali beredar dan digunakan di Indonesia. Pemberian label halal itu diberikan baik kepada Sinovac produk jadi dari China serta vaksin Sinovac bulk yang kemudian diproduksi di PT Bio Farma (Persero).

Ketentuan halal itu termaktub dalam fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co., Ltd. China dan PT Bio Farma yang ditetapkan di Jakarta 11 Januari 2021 lalu.

2. Vaksin Zifivax

MUI pada 9 Oktober 2021 lalu menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand Zifivax hukumnya suci dan halal.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk vaksin Zifivax tersebut, terdapat empat poin utama yang disimpulkan. Pertama, tidak memanfaatkan intifa’ atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia alias juz’ minal insan.

Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China yang sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatkan selnya untuk bahan obat dan vaksin. Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.

3. Vaksin Merah Putih Unair

MUI juga telah menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

Vaksin Merah Putih hingga saat ini belum rampung diproduksi di Indonesia. Sejauh ini terdapat enam tim yang melakukan riset dan pengembangan vaksin Merah Putih, diantaranya tim Unair bekerjasama dengan PT Biotis dengan platform Inactivated Virus. Kemudian tim UI bekerjasama dengan PT Etana dengan platform DNA, mRNA dan VLP.

Selanjutnya, tim ITB dengan platform viral vector menggunakan Adenovirus. Lalu tim UGM dengan platform protein rekombinan. Tim Unpad bekerjasama dengan PT Biofarma dan Lipotekdengan platform protein rekombinan dan mRNA.

Serta, tim PRBM Eijkman BRIN yang bekerjasama dengan PT. Biofarma dengan platform protein rekombinan dan tim PR Bioteknologi BRIN dengan platform protein rekombinan. Dari keenam tim peneliti itu, Unair tercatat memiliki progres paling cepat dari tim peneliti lainnya.

4. Vaksin Sinopharm

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan MUI telah memberikan label halal pada vaksin Sinopharm pada tahun ini. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

Pada awal Mei 2021 lalu, Komisi Fatwa MUI sempat menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi China, Sinopharm, yang digunakan untuk program vaksinasi Gotong Royong haram sebab mengandung enzim babi dalam komponen pembuatannya.

Namun demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan Sinopharm di tengah kondisi darurat dan keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia. Selain itu, vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here