Yang Tidak Berqurban, “Tidak Perlu Dekat-Dekat Masjid”

443
Pelaksanaan pemotongan hewan qurban di Parmusi Center, Jakarta, Senin (11/7/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Oleh: A. Hamid Husain (Alumni Pondok Modern Gontor, King Abdul Aziz University, dan Ummul Qura University)

Allah SWT berulang-ulang memerintahkan agar kita berqurban. Dan Rasulullah ﷺ, menegaskan kepada orang yang mampu, agar berqurban.

Jika tidak berqurban juga, kata Rasulullah: “tidak usah dekat-dekat ke masjid”. Seolah-olah Rasulullah ﷺ ingin mengatakan bahwa; orang-orang yang tidak berqurban bukanlah umatnya yang baik.

Begitu pentingnya berqurban.

TRUE STORY:

1- Allah SWT berfirman, perintahkan berqurban bergandengan dengan perintah shalat:

اِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ

“Sungguh, Kami telah memberimu Ni’mat yang banyak.”

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ

“Maka laksanakanlah Shalat karena Tuhanmu, dan BERQURBAN lah sebagai ketaatan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.” (QS. Al-Kautsar, Surah ke-108, ayat 1-2, halaman 602).

BACA JUGA: Dzulqa’dah Bulan Teristimewa, Apa yang Harus Dilakukan?

2- Allah SWT berfirman, menegaskan pentingnya berqurban:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ – ٢٨

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah di beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir,” (QS. Al-Hajj, Surah ke-22, Ayat 28, halaman 335).

3- Allah SWT berfirman, perintah berqurban dan shalat:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ – ٣٤

 الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ – ٣٥

“Dan bagi setiap Ummat telah Kami syariatkan penyembelihan hewan Qurban, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

Maka Tuhanmu, itulah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah, yaitu orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka BERGETAR, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan Shalat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka,” (QS. Al-Hajj, Surah ke-22, Ayat 34-35).

BACA JUGA: Sedikit-Sedikit Bacalah Al-Faatihah

4- Allah SWT berfirman agar segera berqurban dengan menyembelih hewan Qurban;

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ – (الصفت: ١٠٢)

“Maka ketika anak itu sampai pada umur sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sungguh aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia Ismail menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu; In Syaa Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar,” (QS. As-Saffaat, Surah ke-37, Ayat 102, halaman 449).

5- Rasulullah ﷺ bersabda;

عَنْ أبِي هُرَيْرَة: أنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

“Siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi dia tidak berqurban, maka dia janganlah mendekati, menghampiri tempat Shalat kami,” (Hadits Sahih Riwayah Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

BACA JUGA: Tiga Kunci Pembuka Pintu Keberuntungan

POINTERS:

1- Ibadah qurban hukumnya adalah Sunnah Muakkadah, yaitu ibadah yang sangat amat dianjurkan.

2- Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

3- Ketentuan qurban sebagai Sunnah Muakkadah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi`i. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat lain yaitu ibadah qurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar bepergian, hukumnya adalah WAJIB.

4- Usahakan maksimal berqurban, jika tidak bisa sendiri boleh berqurban urunan.

Mari kita berdoa, agar Allah SWT menganugerahkan kita kemudahan untuk selalu melakukan ibadah qurban setiap tahun.

Dan Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk selalu eling mengingat Allah, bersyukur dan beribadah dengan sebaik-baiknya pada Allah SWT.

اللهم اعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here