Kemenag Bayar Lunas Tunjangan Guru Inpassing

903
Kemenag Selesaikan Pembayaran Tunjangan Guru Inpassing (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama pada awal tahun 2019 telah menyelesaikan pembayaran tunjangan kepada seluruh guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing dan Sudah Lulus Sertifikasi.

“Pembayaran tunjangan inpassing sudah tuntas di awal 2019. Kini, Kemenag sudah selesaikan tunjangan yang terhutang,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Suyitno di Jakarta, seperti dilansir Kemenag, Kamis (17/1/2019).

Menurutnya, inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2011 telah menjangkau 120.492 orang.

Namun, SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Dalam prosesnya, ada tunjangan yang terhutang dan kini sudah dibayarkan.

“Berdasarkan data terkini, masih terdapat 587.675 Guru Bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing,” lanjutnya.

Selain itu, kata Suyitno, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah baik PNS maupun non PNS. Data guru madrasah sampai penutup tahun 2018 adalah sebanyak 708.167 orang guru.

Dari jumlah itu, sebanyak 312.468 orang (44,12%), terdiri dari 116.747 guru PNS dan 195.721 orang guru Bukan PNS, telah mendapatkan sertifikasi.

Namun jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86%.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here