Berapakah Usia Ideal untuk Menikah?

Berapakah Usia Ideal untuk Menikah?

Muslim Obsession – Pernikahan merupakan salah satu ibadah terpanjang dalam kehidupan anak manusia. Setiap pasangan yang menikah, tentunya berharap agar biduk rumah tangganya langgeng dalam bingkai sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah.

Kesiapan seseorang untuk menikah tidak hanya dipandang berdasarkan ketertarikan satu sama lain semata. Ada banyak aspek untuk dipertimbangkan sebelum seseorang naik ke jenjang pernikahan, di antaranya usia pernikahan.

Menentukan usia yang ideal dalam pernikahan merupakan hal penting karena terkait dengan kematangan fisik, mental, dan tanggung jawab yang akan diemban dalam kehidupan rumah tangga. Dalam pernikahan, kematangan biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi harus menjadi pertimbangan utama.

Soal kematangan dalam pernikahan ini juga disinggung Al-Quran dalam Surah An-Nisā’ ayat 6. Allah Ta’ala berfirman, “Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya …”.

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa selain kematangan fisik, kemampuan seseorang dalam memahami tanggung jawab juga harus diperhatikan sebelum menikah. Pernikahan bukan sekadar persoalan fisik, tetapi juga melibatkan aspek mental dan tanggung jawab sosial.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan usia minimum pernikahan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa usia minimum bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Namun, perubahan regulasi dan kesadaran masyarakat telah mendorong peningkatan batas usia pernikahan untuk melindungi anak. (Baca: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa seseorang dianggap anak jika belum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, idealnya pernikahan dilakukan setelah usia 21 tahun, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa panduan hukum.

Pertimbangan ini sejalan dengan prinsip maqāshid asy-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifz an-nasl), yang menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi sebelum menikah. Pernikahan bukan hanya ikatan emosional, tetapi juga tanggung jawab yang melibatkan berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, menikah pada usia yang matang, baik secara fisik maupun mental, akan meminimalisir risiko permasalahan dalam rumah tangga dan memberikan fondasi yang lebih kuat untuk membangun keluarga yang harmonis.

Dengan demikian, usia pernikahan anak yang ideal seharusnya dipertimbangkan dengan matang. Menikah sebelum usia 18 tahun berisiko menempatkan anak dalam situasi yang belum siap mereka tanggung. Sebagai langkah preventif, baik orang tua maupun masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memberikan izin pernikahan anak.



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group