Hukum Tentang Istri yang Tak Sanggup Jalankan Perintah Suami


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesulitan/keberatan,” (QS. Al-Hajj: 78).لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya,” (QS. Al-Baqarah: 286).يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS. Al-Baqarah: 185). Dari pernyataan Allah Ta’ala itu berlakulah hukum musyaqqoh dan rukhshah. Musyaqqoh adalah kesulitan yang amat sangat sehingga tidak sanggup melaksanakan. Dari musyaqqoh ( kesulitan) ini timbul lah ruksah (keringanan) bagi kita. Karena di luar kesanggupan seorang istri melaksanakan perintah suami, maka boleh si istri mengabaikannya karena ini termasuk rukhshah bagi seorang istri untuk tidak melaksanakan itu disebabkan di luar kesanggupannya. Akan tetapi secara adab Islam sesuai dengan tujuan pernikahan, permohonan maaf atau ridha kepada suami tetap harus si istri lakukan sebagai dorongan mawaddah dan rahmah (kasih dan saying) yang ikhlas antara pasangan yang tiada bertepian. Masya Allah indahnya ajaran Islam. Demikian, wallahu a’lam bish shawab.Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group