Poligami Menurut Ulama-Ulama Sufi

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender) Banyak yang bertanya ke saya tentang poligami menurut pandangan ulama tasawuf, yakni ulama yang benar-benar memelihara diri dan hatinya hanya kepada Allah. Berikut ini cuplikan catatan yang saya rangkum dari berbagai kitab, antara lain Kitab An-Nashoihuddiniyah Wal Washoyal Imaniyah karya Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad, Kitab Risalatu Qusayriyah karya Imam Al-Qusayriy, dan Kitab Ihya Ulumiddin karya Hujjatul Islam Abu Hamid bin Muhammad Al-Ghozali. PEMBAHASAN Sebagian besar ulama berpendapat bahwa poligami hukum dasarnya adalah mubah. Ini pendapat paling umum terkait poligami. Namun bisa menjadi sunah, wajib, atau bahkan haram, tergantung dari persoalan hukum yang di hadapinya. Sebagian lagi ulama berpendapat hukum poligami adalah sunah, karena pada dasarnya apa pun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya adalah sunah untuk di tiru. Ditambah lagi, ada kaidah Fiqh yang menyebutkan pada dasarnya setiap perintah dalam Al-Quran adalah wajib dilaksanakan. Akhirnya jika dihadapkan pada kondisi tertentu tidak akan menjadi mubah, tapi sunah. Sementara itu, para ulama tasawuf ada yang berpendapat hukum poligami adalah sunnah yang khusus. Dalam artian, poligami itu khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak untuk semua orang. Pasalnya ada syarat tertentu untuk melakukan poligami, antara lain seseorang sudah dapat menerima perintah Allah untuk melakukan poligami melalui hatinya, atau dalam tasawuf, ia telah mendapat persetujuan dari Sang Guru atau Mursyid. Dalam kaidah ulama tasawuf, jika seseorang ada yang dapat menerima petunjuk dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia pasti juga menerima petunjuk Allah Ta’ala yang lebih khusus dari dalam qalb-nya sendiri, setelah ia mencapai tingkatan mu’min billah. Allah Ta’ala berfirman dalam QS. At-Taghabun ayat 11: وَمَنۡ يُّؤۡمِنۡۢ بِاللّٰهِ يَهۡدِ قَلۡبَهٗؕ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ
“..dan barangsiapa beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Nah.. untuk poligami ini para ulama tasawuf punya prinsip, poligami harus benar dijalaninya. Yaitu dengan cara memperoleh petunjuk terlebih dahulu dari Allah Ta’ala melalui hatinya, dalam menentukan boleh tidaknya berpoligami tersebut. Ada juga yang berpendapat mustahil berlaku Adil pada poligami, sebab menurutnya, ayat tentang poligami ‘secara halus’ menunjukkan bahwa poligami itu dilarang. Mengapa? Alasannya merujuk pada surah yang sama di kalimat:ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً
“..Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..,” (QS. An-Nisa: 3). Ayat tersebut lalu dihubungkan dengan ayat sebagai berikut:وَلَنۡ تَسۡتَطِيۡعُوۡۤا اَنۡ تَعۡدِلُوۡا بَيۡنَ النِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡ...
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian...,” (QS. An-Nisa: 129). Sebagian ulama filosofis Islam menegaskan, dengan menafsirkan kedua ayat di atas, maka tidak mungkin terjadi keadilan karena tidak mungkin dan mustahil ada keadilan. Oleh karenanya POLIGAMI DILARANG. Lalu, muncul satu pertanyaan: Apa itu ‘adil’? Adil disini bukanlah sama rata, sama rasa, sama berat, sama nilai dan lain sebagainya. Ulama tasawuf memaknai kata ‘adil’ yaitu lebih mengedepankan nilai proporsional, yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya, sesuai fungsi dan sesuai tujuannya. Contohnya, keadilan pada anak balita tentu akan beda dengan kakaknya yang berusia sekolah dasar. Tidak mungkin dilakukan keadilan ‘sama rata sama rasa’ kepada mereka. Dengan kata lain, keadilan bagi mereka berdua sangat relatif—tergantung tujuan, proporsi dan kebutuhannya. Lalu, bagaimana mungkin ini bisa diketahui secara pasti tentang kebutuhan mereka? Menurut ulama tasawuf, keadilan tertinggi mutlak hanya milik Allah Ta’ala. Hanya Dia yang tahu kadar dan fungsi segala sesuatu, maupun kadar dan kebutuhan setiap orang dengan tepat. Dari sudut pandang ini, sungguh mustahil dapat dicapai oleh manusia keadilan ilahiyah setingkat itu. Akan tetapi, bukankah seseorang mampu untuk mendekati tingkat keadilan Allah Ta’ala, jika ia telah mencapai derajat takwa? Dengan kata lain, keadilan sesungguhnya bisa dicapai dengan cara pendekatan kepada ketakwaan. Ini berdasarkan ayat yang menyatakan bahwa sesungguhnya takwa dan adil itu dua hal yang sangat dekat. Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8:اِعۡدِلُوۡا هُوَ اَقۡرَبُ لِلتَّقۡوٰى وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ
“Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. Dan harus kita ketahui bahwa sunnah pernikahan itu sangat terkait dengan ketakwaan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya,” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Al-Hakim). Jadi, pada dasarnya, dalam sebuah pernikahan, ada yang di luar kemampuan kita untuk menyempurnakannya. Dan itu ada yang berhubungan dengan kekuasaan Allah Ta’ala sebagai Sang Pencipta. Maka untuk kesempurnaan hubungan yang harmonis antara suami-istri, baik pada perkawinan monogami atau poligami, maka diperlukan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Nasehat Bagi Penganjur dan Penentang Poligami Seorang Muslim sebenarnya tidak harus menjadi seorang penganjur poligami. Itu adalah hal yang tidak perlu, mengingat dasar hukum yang disepakati umumnya ulama adalah mubah. Namun, sangat tidak patut juga bagi seorang Muslim untuk menjadi seorang penentang poligami, sebab Allah dengan sangat jelas telah membolehkannya dalam Al-Quran —dan pembolehan ini tidak akan berubah sampai akhir zaman. Oleh karena itu mari kita bangun peradaban ini sesuai dengan norma petunjuk yang Allah Ta’ala gariskan dalam Al-Quran yang mulia. Wallahu a’lam bish shawab.Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group
































