Beredar Hoaks Soal Bumbu Masak Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI

Jakarta, Muslim Obsession - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menanggapi beredarnya isu tidak berdasar dan menyesatkan (hoaks/hoax) tentang bumbu masak, tepung dan mie instan yang disebut-sebut mengandung bahan haram. Pertama, menurut LPPOM MUI, informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya produk bumbu masak, tepung terigu serta mie instan merek tertentu yang mengandung babi, adalah hoaks menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan atas produk dan merek yang disebutkan mengandung bahan haram tersebut, tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:
- Produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 24 Juli 2020.
- Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 12 September 2019.
- Produk INDOMIE Mie Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 07 Agustus 2020.
- Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal 23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI 00060028330204 yang berlaku hingga tanggal 03 April 2020.
Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group
































