Akan Disiksa dan Tidak Akan Masuk Surga Karena Utang

498

Oleh: A. Hamid Husain (Alumni Pondok Modern Gontor, King Abdul Aziz University, Ummul Qura University, dan Pembina Alhusniyah Islamic School)

Sejatinya, meminjam uang atau apapun boleh, namun segera kembalikan, segera bayar. Membayar utang hukumnya WAJIB, dan menunda membayar padahal sudah mampu bayar hukumnya HARAM.

TRUE STORIES:

1- Rasulullah ﷺ bersabda:

عن ابى هريرة رضى الله عنه ، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ . رواه البخارى و مسلم

“Menunda nunda bayar utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman,” (Hadits Sahih Riwayat Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim).

2- Rasulullah ﷺ bersabda:

نفسُ المؤمنِ معلَّقةٌ بِدَينِه حتَّى يُقضَى عنهُ. رواه الترمذى عن ابى هريرة

“Jiwa orang Mukmin tertahan dengan utangnya sampai utangnya tersebut dibayarkan,”  (Hadits Sahih Riwayat Al-Imam At-Tirmidzi 1078).

3- Rasulullah ﷺ bersabda:

والذي نفسي بيدِه، لو أن رجلًا قُتِلَ في سبيلِ اللهِ، ثم أُحْيِىَ، ثم قُتِلَ، ثم أُحْيِىَ، ثم قُتِلَ، وعليه دَيْنٌ، ما دخَلَ الجنةَ حتى يُقْضَى عنه دَيْنُه

“Demi Allah, yang jiwaku ada di tangan-Nya, andai seseorang terbunuh di jalan Allah, mati syahid, kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi, kemudian terbunuh lagi, dan dia masih punya utang, maka ia tidak akan masuk Surga sampai utangnya dibayar,” (Hadits Sahih Riwayat Al-Imam An-Nasaai 4688).

4- Rasulullah ﷺ bersabda:

الدَّيْنُ دَيْنَانِ فَمَنْ مَاتَ وَهُوَ يَنْوِي قَضَاءَهُ فَأَنَا وَلِيُّهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَا يَنْوِي قَضَاءَهُ فَذَلِكَ الَّذِي يُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

“Utang itu ada dua bentuk, siapa yang mati dalam keadaan berniat melunasi utangnya maka aku adalah Walinya, dan siapa yang mati dalam keadaan tidak berniat melunasi utangnya maka itulah yang akan diambil kebaikan-kebaikannya pada hari Kiamat, yang ketika itu tidak bermanfaat lagi Dinar dan Dirham,” (Hadits Sahih Riwayat Al-Imam At Thabaraani dari Ibnu Umar di Kitab Shahihul Jaami’: 3418).

5- Sahabat yang juga menantu Rasulullah bernama Ali Bin Abi Thalib RA menuturkan, bahwa:

أنَّ مُكاتبًا جاءَهُ فقالَ: إنِّي قد عَجزتُ عَن مكاتبتي فأعنِّي، قالَ: ألا أعلِّمُكَ كلِماتٍ علَّمَنيهنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ لو كانَ عَليكَ مثلُ جَبلِ صيرٍ دينًا أدَّاهُ اللَّهُ عَنكَ، قالَ: قُل: اللَّهمَّ اكفني بِحلالِكَ عن حرامِكَ، وأغنِني بِفَضلِكَ عَمن سواكَ

“Seorang Budak yang punya utang pembebasan dirinya datang kepada nya (Ali Bin Abi Thalib) dan berkata: Sungguh aku tidak sanggup untuk melunasi pembebasanku maka bantulah aku.

Ali Bin Abi Thalib RA menjawab: Maukah kamu aku ajarkan doa yang Rasulullah ﷺ ajarkan kepadaku, yang dengan doa ini seandainya kamu punya utang sebesar gunung, maka Allah SWT akan menolongmu untuk melunasinya. Rasulullah ﷺ menyuruhnya membaca ini:

اللَّهمَّ اكفني بِحلالِكَ عن حرامِكَ، وأغنِني بِفَضلِكَ عَمن سواكَ (رواه الترمذى)

Allaahummak-finii bi halaalika ‘an haraamika, wa aghninii bi fadhlika ‘amman siwaak.

“Yaa Allah cukupkanlah kebutuhanku dengan apa yang Engkau Halalkan sehingga aku tidak lagi butuh dengan apa yang Engkau haramkan. Yaa Allah cukupkan aku dengan karunia dan anugerah Mu sehingga aku tidak membutuhkan selain Engkau,” (Hadits Sahih Riwayat Al-Imam At-Tirmidzi).

POINTRS:

1- Usahakan tidak gampang meminjam.

2- Jika punya utang segera lunasi.

3- Menunda-nunda membayar utang padahal mampu bayar, adalah dosa besar, dan adalah perbuatan ZHALIM.

Semoga Allah SWT senantiasa mengijabah doa-doa kita, dan menganugerahkan kita kemampuan tidak berutang. Dan senantiasa pula Allah membimbing kita untuk selalu eling mengingat Allah, bersyukur dan beribadah dengan sebaik baiknya pada Allah SWT.

اللهم اعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here