Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan Bagaimana Syariatnya? Apakah Tetap Sah

Jakarta, Muslim Obsession - Tanpa sadar sering kali kita saat berwudhu membasuh anggota tubuhnya lebih dari tiga kali. Lantas bagaimana syariatnya? Apakah tetap sah.
Isnan Ansory, Lc dalam bukunya Dilarang tapi Sah menjelaskan hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya.
Dalam hadis tersebut, seorang badui bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai tata cara berwudhu. Rasulullah kemudian memperlihatkan cara berwudhu dengan membasuh masing-masing anggota tubuh sebanyak tiga kali dan bersabda,
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِهِ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيُّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ، ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ»[أخرجه النسائي
Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: "Seorang badui datang kepada Rasulullah saw untuk bertanya perihal wudlu. Lalu Rasulullah saw memperlihatkan kepadanya cara berwudlu yang semuanya tiga kali tiga kali. Kemudian Beliau bersabda: 'Beginilah cara berwudlu'. Barang siapa menambah lebih dari ini, dia berbuat kejelekan dan berlebihan, serta berbuat dzalim." (HR. Nasai)
Para ulama sepakat bahwa membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali dilarang, namun wudhu tetap sah secara hukum. Larangan ini tidak membatalkan wudhu yang telah dilakukan, meskipun pelakunya dianggap menyelisihi tuntunan Rasulullah SAW.
Dalam pembahasan hukum taklifi, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Secara khusus, mazhab Syafi’i memberikan perhatian lebih pada masalah ini.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ada tiga pendapat dalam mazhab Syafi’i mengenai tindakan membasuh lebih dari tiga kali.
Sebagian ulama menganggapnya haram, sementara sebagian lainnya menyebutnya khilaf al-aula, yaitu tindakan yang menyelisihi keutamaan.
Meski demikian, pendapat yang paling kuat adalah bahwa tindakan tersebut dihukumi makruh tanzih, yaitu perbuatan yang tidak disukai tetapi tidak sampai berdosa.
Pendapat ini sejalan dengan maksud hadis dan didukung oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Imam Bukhari juga menguatkan pandangan ini dalam kitab Shahih-nya.
Ia menyebutkan bahwa Nabi SAW menjelaskan kewajiban wudhu dengan satu basuhan, lalu melengkapinya dengan dua dan tiga kali, tetapi tidak lebih.
Imam Bukhari menegaskan bahwa para ulama sepakat bahwa berlebihan dalam wudhu lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi SAW merupakan tindakan yang dimakruhkan.
Isnan Ansory menekankan bahwa "Larangan ini bertujuan mencegah umat Islam dari sikap berlebihan dalam beribadah.
Meskipun wudhu tetap sah secara hukum, menjaga tata cara wudhu sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW adalah bentuk ketaatan dan upaya menjaga kesederhanaan dalam ibadah.
Sikap ini sekaligus mencerminkan penghayatan terhadap makna syariat yang mengajarkan keseimbangan dan tidak berlebihan.
Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group