Berkembang Pesat, Sektor Wakaf Indonesia Tumbuh Signifikan

Berkembang Pesat, Sektor Wakaf Indonesia Tumbuh Signifikan

Jakarta, Muslim Obsession – Sektor wakaf di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf berkembang pesat, mencakup sektor pendidikan, sosial, hingga ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyampaikan, dalam panel World Zakat and Waqf Forum, Indonesia Sharia Economic Festival ke-11 di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

“Indonesia memiliki potensi luar biasa bagi wakaf untuk menjadi kekuatan transformatif, mendorong kemajuan sosial dan ekonomi, serta menjadi mercusuar kesejahteraan bagi generasi mendatang,” ujar Kamaruddin.

Menurut data Kemenag, wakaf telah memberikan kontribusi besar dalam sektor pendidikan. Lebih dari 47.000 lembaga pendidikan berbasis wakaf mendukung sekitar 3,3 juta siswa di Indonesia. Selain itu, terdapat 18.018 pondok pesantren yang memanfaatkan aset wakaf, melayani lebih dari 1,6 juta santri.

Wakaf juga berperan penting di sektor sosial. Sebanyak 1.100 Kantor Urusan Agama (KUA) mengelola aset wakaf untuk menyediakan layanan pernikahan bagi lebih dari 324 juta pasangan calon suami istri. Selain itu, wakaf turut menyediakan lebih dari 19.000 lahan pemakaman di seluruh Indonesia.

"Inisiatif wakaf juga berperan dalam penyediaan lahan pemakaman di Indonesia," tambah Kamaruddin.

Kemenag mencatat terdapat 440.500 titik tanah wakaf di Indonesia yang mencakup lebih dari 57.200 hektare. Pertumbuhan tahunan aset wakaf mencapai 6%, dengan 4% di antaranya dialokasikan untuk wakaf produktif. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai USD 12 miliar per tahun, dengan realisasi hingga Maret 2024 mencapai USD 180 juta.

"Angka ini menunjukkan optimisme besar terhadap potensi sektor wakaf yang mampu mendukung pembangunan sosial dan ekonomi bangsa secara berkelanjutan," kata Kamaruddin.

Sejak 2020, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan Indeks Wakaf Nasional untuk mengukur kinerja wakaf di tingkat provinsi. Indeks ini mencakup enam dimensi: regulasi, kelembagaan, proses, sistem, hasil, dan dampak. Di tahun 2023, indeks meningkat dari 0,27 pada 2022 menjadi 0,31, naik dari kategori “kurang” menjadi “baik.”

“Kenaikan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia telah mengalami perbaikan signifikan dalam aspek regulasi dan tata kelola. Hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap wakaf,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga wakaf sangat penting untuk memperkuat sektor wakaf di Indonesia.

“Keberlanjutan program wakaf menjadi tanggung jawab bersama, dengan harapan dapat memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan bangsa dan menjadi warisan bagi generasi mendatang,” tutupnya.



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group