Umrah Dibiayai Non Muslim, Apakah Dibolehkan?

Umrah Dibiayai Non Muslim, Apakah Dibolehkan?

Jakarta, Muslim Obsession - Umrah merupakan ibadah dalam agama islam yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di tanah suci sedangkan haji hanya dilaksanakan satu tahun sekali pada bulan Dzulhijah.

Melaksanakan ibadah suci tentunya memakan biaya besar, lantas bagaimana hukum dalam islam jika orang muslim dibiayai oleh non muslim?

Buya yahya dalam channel youTube Al Bahjah pada Selasa (24/9/2024) menjelaskan bahwa "kalau ada seorang nasrani mengumrahkan seorang muslim maka sah saja dengan catatan tidak untuk merendahkan " timpal Buya

Bahkan menurut Buya, seorang muslim pun diwajibkan membantu jika ada orang nasrani yang membutuhkan bantuan dan dengan cara yang baik dan tidak merendahkan, karena dalam agama islam mengajarkan keindahan dan kedamaian dengan sesama muslim maupun non muslim.

“Jangan ikuti gaya hidupnya orang, jangan terbiasa berfoya-foya, jangan hidup dengan mengikuti gayanya hidupnya orang lain. Biasakan dengan kesederhanaan, setelah itu akan menjadi hidup itu indah,” sambung Buya Yahya.

Dengan menerapkan prinsip ini, kata Buya Yahya, manusia akan merasa qanaah (cukup) dan tidak terbebani oleh keinginan duniawi yang berlebihan.

Rezeki merupakan salah satu bentuk pemberian dari Allah SWT yang patut disyukuri oleh setiap hambanya Setiap manusia sudah ditentutkan kadar rezekinya masing-masing sesuai apa yang dia usahakan.

Banyak manusia yang selalu bersyukur atas rezeki yang diperolehnya. Namun, banyak pula manusia merasa kurang atas rezeki yang diberikan Allah SWT.

Perlu diingat bahwa rezeki itu tidak selalu berupa materi dan uang saja, melainkan juga bisa dalam bentuk lainnya Sehubungan dengan umrah, melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah demam umrah Backpacker atau umrah mandiri.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurutnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan demikian bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenayamanan dalam beribadah.

“Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umrah melalui PPIU agar Jemaah mendapatkan hak pelindungan. Keberangkatkan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” pungkasnya



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group