Jangan Kasih Upah Juleha berupa Kepala, Kaki atau Kulit dari Hewan Qurban!

Beri upah jagal dengan daging, kulit, kaki ataupun kepala kepada jagal adalah hal yang dilarang.

Jangan Kasih Upah Juleha berupa Kepala, Kaki atau Kulit dari Hewan Qurban!
Juru Sembelih Halal

Muslim Obsession, Jakarta - Sudah jadi hal yang lumrah bagi sebagian kelompok masyarakat, terutama pengurus masjid atau panitia kurban Idul Adha memberi upah kepada tukang jagal atau disebut juga Juleha (Juru Sembelih Halal) upah kerja dalam bentuk sisa potongan hewan kurban seperti kepala, kaki dan kulit dari hewan qurban.

Dan ternyata, memberi upah jagal dengan daging, kulit, kaki ataupun kepala kepada jagal adalah hal yang dilarang.   

Ketidakbolehan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib. Dia pernah diperintah Rasulullah untuk mengurusi qurban beliau dan diperintahkan untuk tidak memberikan sedikit pun bagian tubuh hewan qurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah atas jasanya. Tetapi upahnya diambil dari harta yang lain.

 عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا

Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya, dan beliau memerintahkan kepadaku untuk tidak memberikan sedikit pun bagian tubuh dari hewan qurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal. Dan beliau bersabda: Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yang ada pada kami. (lihat, Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545)

Dari hadits ini, An-Nawawi mengatakan bahwa tidak dibolehkan untuk memberi tukang jagal yang diambilkan dari sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat para ulama Syafi’iyahlainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.

Dengan kata lain, jika orang yang berqurban mengambil daging atau kulit hewan kurbannya untuk diberikan kepada penjagal sebagai upahnya, maka ia sama saja menarik kembali hewan kurbannya. Karena ada bagian yang diambil untuk membayar penjagalnya. Padahal hewan kurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah.

Dalil keharaman lainnya adalah dalil umum tentang haramnya menjual daging hewan kurban:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)

Hadits ini menyebutkan haramnya menjual kulit hewan kurban. Maka mengupah jagal dengan kulit atau bagian tubuh lainnya hukumnya haram. Sebab sama saja seperti kita menjualnya kepada pihak lain.

Yang menjadi poin penting dari penjelasan di atas adalah adanya larangan untuk mengambil bagian dari hewan kurban untuk diberikan kepada orang yang memotongnya sebagai upah. Karenanya pemberian seperti kulit kambing qurban kepada orang yang memotongnya sepanjang bukan sebagai upah, tetapi karena ia adalah orang yang hidupnya serba kekurangan, adalah diperbolehkan. 

وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ مِنْهُ لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كَانَ غَنِيًّا فَجَائِزَانِ

Artinya: Dan dikecualikan dengan upah jagal adalah memberi suatu bagian dari hewan kurban kepada si jagal karena kefakirannya atau memberinya makan dari hewan kurban tersebut jika ia orang yang mampu, maka kedua hal ini boleh. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545). (fan)



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group