Hukum Mengadzani Jenazah Saat Dimakamkan


إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ
"Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan jenazah ke kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan adzan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia”. Ibn Hajar berpendapat, "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah Al-Ubab, bahkan ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur". BACA JUGA: Perhatian! Kesalahan ini Sering Dilakukan Saat Jadi Makmum Masbuq Adapun keterangan di kitab Tuhfatul Muhtaz juz 1 hal 461: "Dan sesungguhnya adzan dan iqomah ada digunakan untuk shalat. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa digunakan untuk selain shalat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya, baik dari manusia atau dari hewan, juga biasa dilakukan ketika berkecamuk perang, ketika kebakaran. Dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kepada waktu dilahirkan, biasa diadzani. Tapi qiyas ini di dalam kitab Al-Ubad diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamuknya jin, karena ada hadits shahih yang menerangkan". Jadi untuk jenazah diturunkan ke kubur, saya lebih cenderung untuk mengamalkan adzan karena alam berkecamuk saja bisa berhenti dengan suara adzan, apalagi urusan akhirat. Harapan kita adalah diringankan urusan kita di alam kubur. Aamiin. Wallaahu a'lam bihs shawaab.Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group