Berapa Jumlah Masjid di Indonesia? Bingung Mana Masjid Raya dan Masjid Jami’?

3188
Masjid Raya Bandung Propinsi Jawa Barat. (Foto: wiki)

Muslim Obsession – Umat Islam di Tanah Air beruntung karena bisa merasakan kebebasan beribadah di masjid dan mushalla yang tersebar di banyak tempat.

Masjid dan mushalla dengan mudah bisa ditemui di pasar tradisional hingga modern, pom bensin, sekolah, kantor, perumahan, hingga masjid-masjid besar yang berada di tengah kota.

Menurut Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, jumlah masjid di Indonesia berada di kisaran 800.000-900.000 unit. Adapun berdasarkan data Sistem Informas Masjid (SIMAS) Kemenag, terdapat 267.826 masjid dan 310.449 mushalla yang terdaftar.

Jika dipisahkan berdasarkan kategori-kategorinya, tedapat 33 unit Masjid Raya, 410 Masjid Agung, 4.704 Masjid Besar, 217.042 Masjid Jami, 44.711 Masjid di tempat publik, 922 Masjid Bersejarah, dan 1 Masjid Negara.

Adapun mushalla tersebar sebanyak 78.850 unit di tempat Publik, 3.395 di perkantoran, 10.768 di lembaga Pendidikan, dan 217.436 di perumahan. Jumlah ini boleh jadi bukanlah data yang sesungguhnya, mengingat SIMAS hanya mencatat masjid dan mushalla yang telah mendaftarkan di aplikasi tersebut.

SIMAS juga mencatat tiga provinsi di Pulau Jawa menjadi tempat sebaran masjid dan mushalla terbanyak di Tanah Air. Ketiganya adalah Jawa Barat (53.832 masjid dan 40.933 mushalla), Jawa Tengah (47.241 masjid dan 81.146 mushalla), serta Jawa TImur (45.147 masjid dan 89.204 mushalla).

Bagi sebagian orang, data di atas mungkin agak sedikit membingungkan. Utamanya dalam hal penyebutan, tingkatan, dan klasifikasi masjid, dimana terdapat Masjid Negara, Masjid Raya, Masjid Agung, dan lain sebagainya. Padahal, kategorisasi masjid sesungguhnya telah lama ditetapkan Kementerian Agama atau Departemen Agama di era Orde Baru.

Pada tahun 2014, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Surat keputusan ini di keluarkan pada Februari 2015.

Surat keputusan yang dituangkan dalam bentuk sebuah buku ini bertujuan untuk memberi pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid di bidang idarah, imarah, dan riayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid. Disamping itu keputusan ini bertujuan untuk kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam.

Di dalam keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ini mengatur tentang tipologi (struktur, sektor tritorial dan sejarah) dan perkembangannya. Tipologi ini terdiri; Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami’, Masjid bersejarah dan Masjid ditempat publik.

Dijelaskan Masjid Negara adalah masjid yang berada di ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan. Masjid Nasional merupakan masjid di ibu kota provinsi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusatkegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi.

Sementara itu Masjid Raya adalah masjid yang berada di ibu kota provinsi, ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya dan menjadi pusat kegiatan keagmaan tingkat pemerintahan provinsi. Masjid Agung ialah masjid yang terletakdi ibu kota pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan bupati/walikotaatas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang menjadi pusat sosial keagamaan yang dihadiri pejabat pemerintah kabupaten/kota.

Masjid Besar adalah masjid yang berada di kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah setingkat Camat atas rekomendasi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sebagai Masjid Besar, menjadi pusat kegiatan social keagamaan yang dihadiri camat, prjabat dan tokoh masyarakat tingkat kecamatan.

Didalam Standar Pembinaan Manajemen Masjid juga dijelaskan; bahwa Masjid Jami’ adalah masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan. Dan tipologi yang lain Masjid di Tempat Publik. Masjid ini terletak dikawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Jika diurutkan, maka sebutan masjid adalah sebagai berikut:

  1. Masjid Negara untuk masjid di ibu kota negara.
  2. Masjid Nasional untuk masjid di ibu kota provinsi.
  3. Masjid Raya untuk masjid di tingkat provinsi.
  4. Masjid Agung untuk masjid di tingkat kabupaten/kota.
  5. Masjid Besar untuk masjid di tingkat kecamatan.
  6. Masjid Jami’ untuk masjid di tingkat desa/kelurahan.

Adapun berdasarkan stratanya, terdapat 7 klasifikasi masjid, yakni:

  1. Masjid Negara disebut sebagai Masjid Negara dan Istiqlal ditetapkan sebagai satu-satunya masjid negara.
  2. Masjid Akbar dengan status Masjid Nasional.
  3. Masjid Raya dengan status Masjid Provinsi.
  4. Masjid Agung dengan status masjid Kabupaten/Kota.
  5. Masjid Besar dengan status Masjid Kecamatan.
  6. Masjid Jami’ dengan status sebagai Masjid Kelurahan
  7. Masjid Biasa — untuk yang tidak masuk tingkatan 1-6.

Masjid di Indonesia juga diklasifikasikan dengan memberikan tipe bagi masing-masing strata masjid tersebut:

  1. Tipe A untuk Masjid Negara
  2. Tipe B untuk Masjid Akbar
  3. Tipe C untuk Masjid Raya
  4. Tipe D untuk Masjid Agung
  5. Tipe E untuk Masjid Besar
  6. Tipe F untuk Masjid Jami’
  7. Tipe G untuk Masjid RW

Bagaimana? Semoga bisa menjawab rasa penasaran dan pertanyaan-pertanyaan Sobat Muslim selama ini. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here