Wasiat Dorce Ingin Dimandikan Sebagai Perempuan, MUI: Tidak Bisa, Dia Laki-Laki

580

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan bahwa transgender atau perubahan kelamin tidak dibenarkan dalam Islam. Sehingga siapapun yang meninggal dunia harus diurus berdasarkan jenis kelamin awal saat dilahirkan.

Semisal, laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan jenazahnya diurus secara laki-laki. Begitu pula sebaliknya. Hal ini sekaligus untuk menanggapi wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimandikan sebagai seorang perempuan pada saat meninggal.

“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” cuit Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis dikutip Senin (31/1).

Cholil menegaskan bahwa mengubah kelamin tak diakui dalam ajaran Islam. Sehingga hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama. “Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil,” kata dia.

Baginya, wasiat yang melanggar syariat Islam tak bisa diperkenankan untuk dijalankan. Ia mengatakan pengurusan jenazah transgender harus berpegang pada kaidah pengurusan jenazah secara jenis kelamin awal.

“Ya [harus diurus pada jenis kelamin awal]. Wasiat yang menyalahi syariat Islam itu bagi muslim tidak boleh dilaksanakan,” kata Cholil.

Dorce sempat mengungkapkan keinginan terakhirnya jika suatu saat ‘berpulang’ di kan YouTube milik Denny Sumargo. Salah satu keinginan terakhirnya adalah bisa dimandikan sebagai perempuan jika meninggal dunia.

“Saya perempuan. Saya punya kelamin perempuan. Ya mandikan saya dengan pakaian perempuan,” ujar Dorce.

Diketahui, ada sejumlah perbedaan pengurusan jenazah antara pria dan perempuan.

Salah satunya, jenazah laki-laki dishalatkan dengan cara imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sementara, untuk jenazah wanita imam berdiri sejajar dengan perutnya.

Dorce sendiri terlahir sebagai seorang laki-laki. Namun ia memutuskan untuk operasi transgander atau operasi perubahan kelamin menjadi perempuan. Dengan begitu Cholil mengatakan memandikan Dorce secara perempuan saat meninggal tidak bisa secara Islam. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here