Warga Kuwait yang Pergi ke Israel Akan Diberi Hukuman Penjara

530

Muslim Obsession – Kuwait memutuskan akan menghukum satu hingga 3 tahun penjara karena berurusan dan bepergian ke Israel.

Majelis Nasional Kuwait saat ini sedang membahas RUU tersebut agar memberi peraturan ketat kepada warganya.

Lima anggota parlemen Kuwait telah mengajukan RUU yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk bergabung dengan orang-orang yang berurusan dengan Israel, demikian media lokal melaporkan.

Dilansir The Islamic Information, Sabtu (5/12/2021) Anggota parlemen Hisham Al Saleh, Ali Al Qattan, Adnan Abdulsamad, Ahmad Al Hamad, dan Khalil Al Saleh mengajukan RUU untuk melarang kesepakatan apa pun dengan Israel.

RUU tersebut melarang segala macam kontak langsung dan tidak langsung dengan Israel dan selanjutnya melarang warga negara Kuwait atau ekspatriat yang tinggal di negara itu untuk mengunjungi Israel.

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here