Wapres: Hak Calon Jamaah Haji yang Batal Diberangkatkan Tidak Hilang

491
Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin.

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan, hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada 2020/1441 Hijriah tidak hilang. Dana tersebut bisa dikembalikan atau tetap menjadi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021.

Lewat laman Facebooknya, Rabu (10/6/2020), Wapres menjelaskan, subsidi pengelolaan dana haji sudah diatur dan merupakan bagian yang menjadi hak calon jamaah haji. Jadi tidak akan hilang dan ketika diundur tahun depan, mereka akan memperoleh haknya lagi.

“Pemerintah mempersilakan calon jamaah yang ingin menarik dana tabungan haji. Sementara calon jamaah yang tidak ingin menarik dananya, uang tersebut akan dikelola oleh lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji. Lembaga tersebut merupakan lembaga yang telah ditunjuk berdasarkan undang-undang dan memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola,” tuturnya.

Menurut Wapres, pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tahun ini diputuskan karena alasan keselamatan, baik untuk calon jamaah itu sendiri maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.

Seperti diketahui pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Alasan pembatalan tersebut, karena pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Pembatalan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ungkap Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers, Selasa (2/6/2020).

Fachrul menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.

“Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan. (arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here