Wamenag: ZISWAF Bisa Bantu Warga Terdampak Pandemi

491
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) bisa menjadi cara untuk membantu masyarakat kecil di tengah pandemi Covid-19.

Saat ini,  wabah Covid-19 memberikan dampak bagi kehidupan umat, tidak hanya pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi, pendidikan dan lainnya. Pandemi bahkan bisa berdampak pada meningkatnya jumlah kemiskinan.

Demikian disampaikan Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi pada acara Diskusi Bulanan Yayasan Pesantren Tashwirul Afkar, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, penduduk yang bergantung dengan penghasilan harian dan tidak punya tabungan harus diselamatkan dari tubir jurang kemiskinan dan frustrasi sosial.

“Peran Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang dikelola secara terlembaga oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19,” kata Wamenag.

Dikatakan Wamenag, program stimulus ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah, memerlukan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Baznas, LAZ dan BWI.

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor  8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.

SE ini antara lain mengimbau Baznas dan LAZ agar memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Misalnya, rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat.

“Pendistribusian ZISWAF harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama,” sebut Wamenag.

Dalam situasi dan kondisi apapun, lanjutnya, kesadaran berinfak harus ditumbuhkan dan diperkuat di kalangan umat Islam sebagai manifestasi dari spirit Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Apalagi, potensi pengumpulan zakat secara nasional yang mencapai 233 triliun per tahun, baru bisa direalisasikan hingga kini sekitar 10 triliun. Sedangkan potensi dana wakaf 180 T dan nerdasarkan data BWI, pengumpulan wakaf uang baru mencapai Rp 819,36 miliar.

“Saya mengajak segenap umat Islam untuk berlomba-lomba menunaikan ZISWAF sebagai bentuk kewajiban dan kepeduliannya terhadap sesama,” tururnya.

Wamenag yakin, gerakan ZISWAF yang bersifat masif dan inklusif bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi. ZISWAF mendorong agar harta mengalir dan tidak menumpuk, serta ekonomi masyarakat tumbuh secara sehat dan adil.

“Saya kira, di sinilah kontribusi ZISWAF dalam arus baru ekonomi Indonesia dan pembangunan kemanusiaan yang perlu dikawal bersama,” sebut Wamenag yang juga sebagai Petinggi PPP.

“Semakin besar dana ZISWAF yang dihimpun dan disalurkan sesuai dengan peruntukannya, semakin besar kemaslahatan yang dapat dihadirkan kepada umat dan bangsa kita, termasuk untuk pembangunan sumberdaya manusia melalui jalur pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren dan sebagainya,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here