Wakil Ketua MPR Desak RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Segera Disahkan

758
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutuk keras kejahatan terhadap rumah Ibadah yang terus berulang, seperti pengeboman di depan Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena kejadian itu, Hidayat mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai program legislasi nasional prioritas tahun 2021, agar segera dibahas dan disahkan.

“Harus segera, apalagi salah satu tujuannya adalah untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Hidayat mengatakan, pengeboman di depan Gereja Katedral itu merupakan rangkaian teror terhadap rumah ibadah yang terus berlangsung dalam dua tahun terakhir.

Sebelumnya sudah terjadi vandalisme dan penyerangan terhadap masjid dan jemaahnya di Dago (Bandung), Tangerang, Padang, Pondok Labu (Jakarta Selatan) dan lain sebagainya.

Ditambah lagi penganiayaan terhadap imam dan juru dakwah di dalam masjid, seperti yang dialami oleh Imam Masjid di Pekanbaru, Imam Masjid di Depok, Imam Masjid/Musholla di Temanggung, Muadzin di Garut dan penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Bandar Lampung.

“Saya mengutuk pengeboman di depan Katedral di Makassar tersebut, dan juga mengutuk berlanjutnya kejahatan terhadap rumah-rumah ibadah dari berbagai agama sehingga menjadi seolah-olah rangkaian kasus-kasus kejahatan terhadap rumah-rumah ibadah. Padahal di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari HAM yang konstitusional dan diakui serta dilindungi oleh UUD 1945, maka sudah seharusnya bila pemerintah menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi rakyat untuk mempraktekkan HAMnya dan merasa aman dan bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya,” ungkapnya.

Hidayat juga mempertanyakan lembaga-lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.

“Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi,” tegasnya.

Demikian juga perlu hadirnya opini dan penegakan hukum yang adil. Selalu saja kalau serangan itu terhadap rumah ibadah adalah masjid maka tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, seringkali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa. Sehingga proses hukumnya tidak jelas.

Tetapi kalau yang diserang adalah rumah ibadah selain masjid/musholla maka cepat sekali opini digiring dan dibentuk dikaitkan dengan terorisme. Ketidak adilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol agama dan tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama.

Karena hakikatnya semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Termasuk teroris itu yang dengan laku terornya sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran Agama, karena tidak ada Agama yang ajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah.

Oleh sebab itu, Hidayat yang juga anggota komisi keagamaan di DPRRI ini mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada, dan tidak terprovokasi dengan agenda yang jadi menjurus pada padu domba antar Umat beragama, serta agenda menjadikan Agama dan Umat beragama sebagai penyebar teror.

“Kedua agenda itu biasanya dilakukan olh kelompok anti agama atau kelompok komunis. Ideologi yang dilarang di Negara Pancasila,” tukasnya.

Mantan Presiden PKS ini menuturkan bahwa berlanjutnya kejahatan terhadap rumah ibadah tersebut membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrument hukum yang khusus (lex specialis) dapat menjamin terlaksananya HAM yang konstitusional termasuk dengan melindungi simbol agama seperti rumah-rumah ibadah dari agama-agama yang diakui di Indonesia.

“DPR dan Pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan terhadap simbol2 Agama seperti rumah2 ibadah itu, seharusnya menyadarkan DPR dan Pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga,” ujarnya.

Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin hak-hak asasi manusia yang konstitusional terkait Agama dan beragama oleh Rakyat Indonesia.

“Sebagaimana jaminan tentang kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran Agama sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945,” pungkasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here