Wakaf untuk Rakyat Aceh Sejak Dua Abad Silam, Ini Sosok Habib Bugak yang Dermawan

1527

Para tokoh yang ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian bersepakat agar Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu. Habib Bugak sempat menolak.

“Habib Bugak sempat menolak karena dia tidak ingin ketika namanya digunakan sebagai penanggungjawab wakaf, dana tersebut akan diambil keluarganya. Habib Bugak murni ingin agar tanah wakaf itu digunakan untuk kepentingan jamaah Aceh,” kata Jamal.

Akhirnya di depan mahkamah pencatatan wakaf, dimasukkanlah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf itu maupun hasil uang dari pengelolaannya. Habib Bugak–yang akhirnya setuju namanya dipakai sebagai penanggung jawab–dalam ikrarnya menyatakan bahwa wakaf itu hanya diperuntukkan kepada jamaah asal Aceh.

“Jadi syarat itu mengikat, hanya untuk jamaah haji asal Aceh. Baik mereka yang sudah menjadi warga negara di Saudi maupun yang statusnya mukimin,” tutur Jamal.

Lalu saat Masjidil Haram direnovasi, tanah wakaf ini termasuk digunakan untuk perluasan lintasan thawaf. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, ‘bonus’ untuk jamaah Aceh mengalir tiap musim haji.

Seperti pada tahun ini, lebih dari Rp 20 milyar dibagikan kepada seluruh jamaah asal Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here