Wakaf Bisa Berdayakan Masyarakat dan Kuatkan Ekonomi

487

Jakarta, Muslim Obsession – Wakaf diyakini mampu memberdayakan masyarakat dan menguatkan ekonomi. Tak heran jika konsep islami ini sekarang menarik perhatian umat Islam di Tanah Air.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono, berharap sistem wakaf yang tertata dengan baik dan didukung teknologi dapat mendorong mobilisasi dana lintasnegara. Selain juga dapat mendukung dan berkontribusi secara signifikan terhadap program pembangunan ekonomi pemerintah.

“Terutama membantu upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia yang komprehensif,” kata Doni pada Seminar Internasional ‘Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges’, Jumat (30/10/2020).

Doni menambahkan, pengelolaan wakaf mengalami perkembangan dari waktu ke waktu dan lintas negara. Untuk memastikan pengelolaan wakaf lintas negara sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf (Waqf Core Principles/WCP), International Working Group on WCP melakukan edukasi dan sosialisasi standar minimal untuk pengaturan yang baik dari sistem pengelolaan dan pengawasan wakaf lintas negara.

Pengawasan wakaf lintas batas mengacu pada lima prinsip pokok sesuai dengan WCP. Pertama, lembaga wakaf harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk memitigasi risiko pengelolaan wakaf lintas negara.

“Kedua, kerja sama dan pertukaran informasi antar lembaga wakaf untuk pengawasan yang efektif. Ketiga, pengawas wakaf mewajibkan pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengendalikan, dan memitigasi risiko negara,” jelasnya.

Keempat, pengawas donor menilai skala prioritas negara penerima melalui tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor. Kelima, pengawas wakaf menilai dan menganalisis negara untuk mengurangi potensi konflik antara negara donor dan penerima.

Sejumlah narasumber dari dalam dan luar negeri menghadiri seminar internasional ‘Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges’. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian puncak acara ISEF 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 27-31 Oktober 2020.

Di hari yang sama juga dilaksanakan beberapa high level event yaitu IFSB – IIFM High Level International Seminar ‘Accelerating Islamic Capital Market (ICM) Development & Digitalization’. Juga edukasi kepada masyarakat mengenai WCP dan Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Zakat (Zakat Core Principles).

Forum pada hari keempat ini merupakan salah satu upaya implementasi pilar II Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, yaitu terkait pendalaman pasar keuangan syariah. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here