Waduh! di Korut Ketahuan Nonton Drakor Bisa Dihukum 15 Tahun

522

Pyongyang, Muslim Obsession – Korea Utara atau Korut membuat kebijakan tegas kepada siapapun rakyatnya agar tidak menyukai apapun produk dari Korea Selatan, negara tetangga serumpun yang menjadi musuh abadinya.

Pihak pemerintah Korut bakal menghukum rakyatnya yang ketahuan menonton program hiburan dari Korea Selatan seperti serial drama Korea ( drakor). Larangan tersebut juga termasuk menirukan cara orang Korea Selatan berbicara sebagaimana dilansir dari Reuters, Rabu (20/1/2021).

Aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.

Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang “pemikiran anti-reaksioner” dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.

Rincian terbaru dari aturan tersebut baru dilaporkan oleh Daily NK, situs web yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.

Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya pelanggar yang mendapat hukuman, para orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan itu.

Daily NK memerinci, rakyat Korea Utara dilarang membaca media dari Korea Selatan, memproduksi atau mendistribusikan konten pornografi, menggunakan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, dan peranti elektronik lainnya.

Daily NK juga melaporkan, para pengimpor bahkan mendapat sanksi yang lebih berat. Siapa pun yang ketahuan mengimpor “materi terlarang” dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup.

Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat (AS) atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here