Jakarta, Muslim Obsession – Wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi kembali mengemuka. Bahkan Presiden Joko Widodo membuka peluang soal ini agar dimasukkan ke dalam revisi undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor.
Pengenaan hukuman mati bagi terpidana korupsi diharapkan bisa menimbulkan efek jera, meski hal ini masih menuai pro dan kontra dari banyak pihak.
Terkait hal ini Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut berkomentar. Menurutnya, ia tak mempermasalahkan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor yang sangat mungkin diterapkan. Lagi pula kata dia, dari sisi UU dan hukum agama Islam hukuman mati tidak dilarang.
Pertama, pengenaan hukuman mati sudah diatur di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tepatnya kata dia, tertuang pada Pasal 2 ayat 2. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
“Jadi sangat dimungkinkan sesuai dengan UU jadi karena undang-undangnya juga ada mengatur. Maka pada saat persyaratan itu dipenuhi sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati,” ungkap Ma’ruf Amin di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (11/12).
Kedua, Ma’ruf melihat dari pendekatan aturan hukum agama. Menurutnya, hukum islam juga mengatur soal hukuman mati. “Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain,” tegas Ma’ruf Amin.
Menurutnya hukuman mati sudah dipraktikkan sejak dulu. Dalam agama Islam juga mengatur soal pengenaan hukuman mati. Terutama untuk kasus pembunuhan. Atau istilahnya qishas.
Selain pembunuhan, ada kejahatan lain yang juga dapat diancam dengan hukuman mati menurut hukum Islam, yakni murtad dalam arti bergabung dengan musuh Islam, terorisme, pembajakan, pemerkosaan, perbuatan zina, dan homoseksual.
Kejahatan ini masuk kategori fasad fil ardh alias melakukan kerusakan di muka bumi. Dalam pandangan Ma’ruf Amin, jika hukuman lain tidak membuat jera para koruptor, maka diperbolehkan hukuman mati. Tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
“Syarat yang ketat sebetulnya itu dan memang negara kita juga menganut itu tapi ya memang untuk penjeraan,” kata Ma’ruf.
Dia juga berharap wacana itu diterapkan akan membuat jera para koruptor. Sebab kata dia tidak ada hukuman lebih berat dibanding hal itu.
“Asal andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati tambah tidak jera. Logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tingi saya kira membuat orang tidak berani,” ungkap Ma’ruf. (Albar)