Vaksin MulaI Berbayar, Muhammadiyah: Aroma Bisnisnya Begitu Kuat

557
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto: Suara Muhammadiyah)

Jakarta, Muslim Obsession – Saat ini pemerintah sudah mulai melakukan komersialisasi penjualan vaksin yang bisa dibeli di apotek. Meskipun vaksin gratis masih disediakan oleh pemerintah.

Melihat itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku sulit memahami kebijakan pemerintah tentang vaksin berbayar. Ia menilai kebijakan tersebut sekadar ada kepentingan bisnis.

“Aroma bisnisnya sangat kuat,” ujarnya.

Abdul menilai banyaknya masyarakat yang belum tervaksin karena berbagai kendala teknis dan birokrasi. Bukan sebaliknya justru menyalahkan masyarakat yang enggan divaksin.

“Akan lebih baik dan bijak kalau Pemerintah memaksimalkan pencapaian target vaksinasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad juga mengkritik langkah program vaksinasi berbayar atau Gotong Royong bagi masyarakat.

Ia menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang aneh dan dikhawatirkan menghambat program vaksinasi yang tengah berjalan saat ini.

“Betul aneh. Yang gratis saja banyak yang tidak mau, apalagi berbayar. Dikhawatirkan menghambat program vaksinasi nasional,” kata Dadang, Senin (12/7/2021).

Tak hanya itu, Dadang khawatir program tersebut menimbulkan anggapan miring di tengah masyarakat terkait keampuhan vaksin. Menurutnya, akan banyak masyarakat yang menilai vaksin yang gratis kurang ampuh ketimbang yang berbayar.

“Akan timbul anggapan yang berbayar vaksinnya ampuh, yang gratis kurang ampuh,” ujarnya.

Melihat itu, Dadang berharap pemerintah bisa mencabut aturan vaksinasi berbayar tersebut. Ia juga meminta agar vaksinasi diberikan gratis secara keseluruhan kepada masyarakat tanpa pandang bulu.

“Sebaiknya vaksinasi diperluas dan dipermudah agar bisa diakses masyarakat luas dan tidak protokoler,” kata dia.

Diketahui, harga pembelian vaksin dengan skema gotong royong individu ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Pemerintah mengklaim penyediaan layanan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Vaksin itu rencananya akan dijual di gerai milik Kimia Farma mulai Senin (12/7). Namun, PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan menunda penyelenggaraan vaksin berbayar untuk hari ini. Penundaan dilakukan karena besarnya animo dan pertanyaan yang masuk ke Kimia Farma. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here