Vaksin MR Positif Berbahan Babi, MUI: Jika Kondisi Darurat Diperbolehkan

1101
Zainut Tauhid Sa'adi (Foto: Rimanews)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) mengandung bahan babi, namun dalam kondisi darurat masih boleh digunakan.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI atas hasil penelitian vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII), “ini karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan Vaksin MR yang suci dan halal,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Zainut mengatakan MUI menetapkan level darurat penggunaan vaksin MR dengan bertanya kepada ahli, “karena berdasarkan keterangan laporan ahli, jika tidak digunakan bisa berbahaya,” katanya.

Meski demikian, MUI mendesak pemerintah menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat. Produsen vaksin, kata Zainut, juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi vaksin sesuai Undang-Undang.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tukasnya.

Sebelumnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa vaksin MR positif mengandung babi dan human deploit cell atau organ tubuh manusia.

Berdasarkan data tersebut, vaksin MR mengandung gelatin yang berasal dari kulit babi dan tripsin yang berasal dari pankreas babi. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here