Ustadz Maaher Meninggal, Gus Miftah: Saya Merasa Kehilangan Sosok Beliau

576
Gus Miftah. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Gus Miftah turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021.

Melalui akun Instagram pribadinya, Gus Miftah pun mendoakan untuk almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata agar husnul khotimah.

“Innalillahi Wa Inna ilaihi rojiun. Saya ikut berbela sungkawa sedalam dalam nya atas meninggalnya Ustaz Maaher, semoga husnul khotimah,” kata Gus Miftah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram-nya @gusmiftah.

Penceramah yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburahman itu kemudian mengatakan bila dirinya sempat beberapa kali mengajukan izin untuk bertemu almarhum Ustadz Maaher saat berada di tahanan.

“Beberapa kali sebenarnya saya mengajukan izin untuk bisa jenguk beliau di tahanan, tapi karena satu dan lain hal sampai hari ini belum bisa terlaksana,” kata Gus Miftah menambahkan.

Lebih lanjut, Gus Miftah pun menyinggung terkait hubungan dirinya dengan Ustadz Maaher yang menurutnya sejak awal tidak memiliki permasalahan apa pun. Meski belum lama ini sempat dikabarkan panas.

“Saya tidak punya masalah pribadi dengan beliau, kalau toh sedikit terjadi adu argumen antara saya dengan beliau itu masih dalam batas kewajaran,” tutur Penceramah yang kerap memakai blangkon itu.

Gus Miftah mengaku secara pribadi dirinya ikut kehilangan sosok Ustadz Maaher dan berencana akan menggelar shalat gaib untuk mendoakan almarhum.

“Saya sungguh merasa kehilangan atas meninggalnya beliau, insya Allah saya dan para santri Ponpes ora Aji akan salat ghoib dan mendoakan beliau. Selamat jalan Ustaz, semoga diampuni semua salah dan diterima semua amal ibadah. Alfatihah,” kata Gus Miftah mengakhiri.

Untuk diketahui, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher atas unggahan di akun media sosial Twitter pribadinya.

Ustadz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Ustadz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here