Ustadz Ditangkap, Nasir Djamil: Densus 88 Jangan Sewenang-Wenang

700
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil. (Foto: detik)

Jakarta, Muslim Obsession – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mendesak Densus 88 agar mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan terhadap sejumlah ustadz.

Nasir mempertanyakan dasar Densus 88 melakukan penangkapan terhadap Ustadz Farid Okbah, Ustadz Zain An-Najah, dan Ustadz Anung Al-Hamat. Karena menurut dirinya, ketiga ustadz dan mubaligh tersebut dikenal dekat dengan umat dan dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri.

“Pasal  28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan itu,” ungkap Nasir yang pernah menjadi anggota Pansus RUU Terorisme, Selasa (16/11/2021).

BACA JUGA: Ustadz Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Ada Apa?

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubaligh muslim, tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam.

Disamping itu, legislator asal Aceh ini juga meminta selama dalam penahanan dan proses penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi ketiga orang ustadz itu. Ini rohnya UU 5/2018.

“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi,” ujar Nasir.

Nasir juga mengingatkan Densus 88, TNI, Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektifitas. Sebab menurutnya, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yg berpisah dari NKRI.

BACA JUGA: Ustadz Farid Ditangkap Densus 88, Tidak Ada Hubungannya dengan PDRI

Ia membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. KKB itu, tambahnya, membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah. Namun sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.

“Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?” ungkap Nasir.

Ia pun berharap adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.

“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme,” pungkas Nasir. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here