Ustadz Anung Al-Hamat Dibawa ke Rumah Sakit Saat Sidang Pleidoi

364

Jakarta, Muslim Obsession – Ustadz Anung Al-Hamat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati saat sedang menjalani sidang pembacaan pleidoi, Rabu (7/12/2022). Ustadz Anung sempat izin ke toilet karena sakit saat sidang berlangsung.

“Malam ini, saat pembacaan pledoi masih berlangsung ustad Anung izin ke majelis untuk ke toilet karena mengeluh sakit perut,” kata tim pengacara terdakwa, Juju Purwantoro, dalam keterangannya.

Bersama Ustadz Farid Ahmad Okbah dan Ustadz Ahmad Zain An-Najah, Ustadz Anung Al-Hamat menjalani sidang pembacaan pleidoi. Pleidoi tersebut pertama dibacakan oleh Farid Okbah, kedua Ahmad Zain, dan ketiga Anung Al Hamat.

Kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi oleh Tim Kuasa Hukum sekitar pukul 21.00 WIB. Saat sidang pembacaan pleidoi masih berlangsung, terdakwa Anung sakit sehingga tak bisa melanjutkan persidangan.

Akhirnya jaksa membawa terdakwa ke RS Polri untuk dirawat. Juju mengatakan, Anung harus dirawat karena mengalami luka pada lambung.

“Belum sempat kembali ke ruang sidang, beliau masih sakit dengan muntah-muntah. Kemudian tim kuasa mohon kepada majelis hakim untuk hentikan sidang. Kemudian sekira jam 21.00 ust. Anung langsung dibawa ke RS Polri Keramat Jati, untuk pengobatan lebih lanjut. Oleh tim Densus 88, dan didampingi istri dan Kuasa hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya melakukan tindak pidana terorisme.

Persidangan keduanya digelar terpisah. Persidangan pertama dilakukan terhadap terdakwa Ustadz Farid Ahmad Okbah, kemudian Ustadz Ahmad Zain dan terakhir Ustadz Anung Al-Hamat.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ahmad Zain Annajah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan Ahmad Zain di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zain An Najah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” lanjut jaksa. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here