Upaya Menghalangi Dakwah di Masa Lalu

908

Dakwah Tidak Perlu Izin, Tetapi ….

KASUS Fatwa hanyalah salah satu contoh betapa rezim di masa lalu demikian takut kepada dakwah Islam. Kasus itu tidak cuma terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah.

Resminya, menurut Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 44/1978, dakwah agama tidak memerlukan izin. Akan tetapi, yang terjadi di suatu desa di Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, lain lagi ceritanya.

Peristiwa yang persis sama dengan yang dialami Panitia Shalat Idul Fitri di Lapangan Oerip Soemihardjo terjadi di Gantiwarno. Penceramah pada tablig akbar yang hendak dilaksanakan diimbau oleh aparat keamanan untuk diganti.

Penceramah yang diimbau diganti itu, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gantiwarno, meskipun berasal dari luar daerah tetapi telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama di daerah asalnya.

Akan tetapi, di masa itu yang berkuasa adalah aparat keamanan. Imbauan aparat, artinya perintah. Maka penceramah yang sudah mendapat rekomendasi itu pun harus diganti.

Jika SK No. 44 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 33/1978 mengatur bahwa pelaksanaan dakwah cukup dengan menyampaikan pemberitahuan guna memperoleh pengamanan dari aparat kepolisian tanpa  perlu menunggu jawaban; yang terjadi di daerah di masa Orde Baru adalah bahwa pelaksanaan dakwah, pengajian, dan lain sebagainya, mutlak memerlukan izin.

Kartu Identitas Mubalig

LAIN di Klaten, lain pula di Magelang. Di kota tempat Pangeran Diponegoro ditangkap secara licik oleh tentara kolonial Belanda, Kantor Kemenag setempat mengeluarkan Surat Edaran No. 24/4-c/058/1984.

Dalam SE itu dinyatakan bahwa mubalig yang boleh berceramah di daerah kabupaten Magelang hanya mereka yang memiliki Kartu Identitas Mubalig (KIM).

Walaupun tidak dikatakan secara terang-terangan, KIM telah menjadi surat izin bagi para mubalig yang hendak berceramah.

Selain di Magelang, KIM juga diberlakukan di Cilacap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here