Upaya Menghalangi Dakwah di Masa Lalu

908

Oleh: Lukman Hakiem (Peminat Sejarah)

MENJELANG Idul Fitri 1 Syawal 1400 (13 Agustus 1980), A.M. Fatwa (1939-2017) diminta berkhotbah di Lapangan Oerip Soemihardjo, Jatinegara, Jakarta Timur.

Seperti diceritakan Fatwa di dalam autobiografinya, Untuk Demokrasi dan Keadilan (Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2019), sehari menjelang Idul Fitri, Ketua Panitia didatangi aparat keamanan yang menekan supaya khotbah Fatwa dibatalkan.

Rupanya nyali Ketua Panitia cukup besar. Dia menolak tekanan aparat keamanan. Akibatnya, Ketua Panitia diciduk dan ditahan di kantor Satuan Tugas Intel Pelaksana Khusus Daerah (Satgas Intel Laksusda) Jakarta.

Dipukul dengan Besi

MENDENGAR Ketua Panitia diciduk, Fatwa bergegas menyambangi keluarga dan anggota panitia. Fatwa hendak membesarkan hati mereka yang tengah dalam tekanan lantaran mengundang dirinya berkhotbah.

Menyopir sendiri mobilnya dari rumah di Kramat Pulo Gundul ke sekretariat Panitia di Jalan Bunga, Fatwa menyusuri jalan di sisi rel kereta api.

Menjelang tiba di sekretariat panitia, tiba-tiba dari sebelah kanan ada besi yang menghantam kaca mobilnya. Refleks Fatwa mengelak sehingga kepalanya terhindar dari hantaman besi rel kereta api.

Kaca mobil hancur. Sang pemukul lari. Fatwa melanjutkan perjalanan.

Panitia yang tidak tahan menerima tekanan, akhirnya menerima kompromi. Fatwa hanya diizinkan menjadi imam shalat Idul Fitri. Posisinya sebagai khatib diganti oleh imam tentara dari Pusat Rohani (Pusroh) TNI-AD, K.H. Kosim Nurzeha.

Jamaah yang kecewa, menolak khatib pengganti. Baru beberapa patah kata Nurzeha yang juga kawan Fatwa sesama aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII)  memulai khotbahnya, sandal dan benda-benda lain melayang ke arah podium. Kosim Nurzeha menghentikan khotbahnya, lapangan Oerip kacau, Fatwa dilarikan seorang teman meninggalkan lapangan tempat shalat Idul Fitri.

Keesokan harinya, Fatwa ditangkap dan ditahan selama satu pekan. Kepada pers, Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Laksamana Soedomo mengatakan, Fatwa tidak ditahan. Fatwa hanya diminta menginap di Kodam Jaya untuk keperluan pemeriksaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here