UNICEF Sambut Langkah Sudan Larang Khitan Perempuan

749

Khartoum, Muslim Obsession – Badan PBB yang mengurusi anak-anak atau UNICEF menyambut langkah penting pemerintah untuk mengkriminalisasi pemotongan genital perempuan atau khitan (FGM / C) di Sudan.

Amandemen Hukum Pidana Pasal 141 disahkan oleh Sovereign dan Ministerial Council pada tanggal 22 April.

Semua amandemen yang diusulkan oleh Dewan Nasional untuk Kesejahteraan Anak (NCCW) sejalan dengan visi UNICEF untuk mempromosikan hak-hak anak juga disetujui.

Ini terjadi setelah bertahun-tahun advokasi yang gigih dan kuat oleh semua pemegang pasak; NCCW, advokat perempuan dan anak, donor termasuk bantuan Inggris dan pemerintah Swedia, badan-badan PBB, organisasi internasional dan nasional, organisasi berbasis masyarakat dan anggota masyarakat.

Terutama mereka yang datang bersama-sama dan secara terbuka menyatakan bergabung dengan gerakan ‘Saleema’.

Sudan dianggap sebagai salah satu negara di mana tingkat prevalensi FGM / C sangat tinggi. Menurut Survei Beberapa Indikator Cluster (MICS) 2014, tingkat FGM / C adalah 86,6 persen.

Ada juga bukti penurunan di antara kelompok usia muda dari 37 persen pada 2010 menjadi 31,5 pada 2014.

“Praktek ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak setiap anak perempuan, itu berbahaya dan memiliki konsekuensi serius bagi kesehatan fisik dan mental anak perempuan,” kata Abdullah Fadil, Perwakilan UNICEF di Sudan seperti dilansir laman resmi UNICEF, Senin (4/5/2020).

“Inilah sebabnya mengapa pemerintah dan masyarakat harus segera mengambil tindakan untuk mengakhiri praktik ini. Setiap gadis layak menjadi ‘saleema’,” tambahnya.

Pengabaian, menurut UNICEF bukan hanya tentang reformasi hukum, atau tentang legalisasi atau kriminalisasi. Kita perlu bekerja sangat keras dengan masyarakat untuk membantu menegakkan hukum ini.

“Tujuannya bukan untuk mengkriminalkan orang tua, dan kita perlu mengerahkan lebih banyak upaya untuk meningkatkan kesadaran di antara kelompok yang berbeda, termasuk bidan, penyedia kesehatan, orang tua, remaja tentang amandemen dan mempromosikan penerimaan itu,” terang Abdullah Fadil.

UNICEF berkomitmen untuk menghilangkan semua bentuk FGM / C. Pekerjaan organisasi berfokus pada membangun lingkungan perlindungan bagi anak-anak yang melindungi mereka dari pelecehan dan eksploitasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here