Uni Eropa Izinkan Perusahaan Larang Karyawan Perempuan Berjilbab

385

Jakarta, Muslim Obsession – Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengizinkan perusahaan di kawasan itu untuk melarang penggunaan hijab dan penutup kepala lain bagi karyawan.

Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg menganggap tidak ada diskriminasi langsung terkait larangan semacam itu.

“Aturan internal dari suatu perusahaan yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis, atau spiritual yang terlihat bukan merupakan diskriminasi langsung jika itu semua diterapkan pada semua pekerja secara umum tanpa pengecualian,” kata hakim CJEU pada Kamis (13/10).

Keputusan ini ditetapkan pengadilan setelah seorang perempuan Muslim menuntut sebuah perusahaan Belgia karena tidak boleh mengenakan jilbab ketika dia melamar untuk mengikuti pelatihan kerja selama enam minggu. Perempuan itu pun membawa kasusnya ini ke CJEU.

Perusahaan tersebut menegaskan memiliki aturan netralitas, yang berarti tidak mengizinkan penggunaan penutup kepala dalam berbagai bentuk apa pun selama bekerja.

Dikutip Reuters, CJEU tahun lalu juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa perusahaan Uni Eropa dapat melarang karyawan mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu demi memproyeksikan citra netralitas.

Di Jerman, larangan penggunaan hijab bagi perempuan di tempat kerja terus menjadi perdebatan selama bertahun-tahun. Sebagian besar larangan itu berlaku pada calon guru di sekolah negeri dan penegak hukum.

Selain di Jerman, Prancis yang menjadi rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa juga telah melarang penggunaan hijab di lembaga pendidikan sejak 2004.

Prancis hingga Denmark juga menerapkan larangan penggunaan niqab. Selain itu, Swiss juga melarang penggunaan cadar di tempat umum. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here