UIN SUKA Cabut Larangan Cadar, Apa Alasannya?

2449
Wanita bercadar sedang membaca Al-Qur'an
Wanita bercadar sedang membaca Al-Qur'an (Foto: Edwin Budiarso)

Jakarta, Muslim Obsession – Setelah ramai diberitakan dan menjadi pembicaraan publik, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) akhirnya mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Sosial Humaniora UIN SUKA Iswandi Syahputra membenarkan soal beredarnya surat rektor tentang pencabutan larangan cadar. Keputusan untuk menganulir larangan cadar di kampus UIN dikarenakan untuk menjaga harmonisasi di masyarakat. Karena pihak kampus menyadari kebijakan telah membuat resah masyarakat.

“Ya surat itu valid,” ujar Iswandi kepada Obsessionnews.com melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/3/2018).

Surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu sendiri mencantumkan perihal dengan keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Keterangan menulis surat bersifat penting dan dikeluarkan pada 10 Maret 2018.

Dalam surat itu, dijelaskan jika keputusan pencabutan didasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu 10 Maret 2018. Disebutkan pula jika pencabutan dilakukan demi menjaga iklim akademik yang kondusif.

“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas pada Sabtu 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” tulis surat itu yang sudah beredar di sejumlah percakapan WhatsApp. Sabtu (10/3).

Surat yang lengkap dengan kop surat dan stempel resmi UIN Sunan Kalijaga itu, ditunjukkan kepada beberapa jajaran. Mulai Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Awalnya surat itu sempat diragukan kebenarannya karena nama rektor tidak dibarengi dengan gelar dan tidak ada juga NIP-nya. Surat tersebut tersebut terlihat sederhana, dan dikeluarkan pada saat hari libur kerja. Namun setelah dikonfirmasi, ternyata memang benar.

Yudian Wahyudi sebelumnya menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap 41 mahasiswi yang bercadar dalam proses belajar mengajar di kampus. Dalam proses konseling, menurut Yudian, mahasiswi bercadar itu akan dipanggil satu per satu oleh tim konseling.

“Pembinaan dalam bentuk konseling itu dilakukan agar mahasiswi bersangkutan tidak lagi memakai cadar untuk kepentingan ideologi atau aliran tertentu,” katanya.

Tim konseling ini beranggotakan beberapa dosen dari berbagai keilmuan. Selain itu, tim juga akan memanggil orang tua mahasiswi yang memakai cadar tersebut. Bila tak mau berubah, pihaknya mempersilakan kepada yang bersangkutan untuk pindah kampus.

“Konseling akan dilakukan beberapa kali. Jika mahasiswi bercadar itu telah diberikan konseling selama beberapa kali tetapi tidak ada perubahan, kami akan mempersilakan mereka untuk pindah kampus,” katanya.

Yudian mengatakan, pemakaian cadar termasuk berlebihan karena dalam hukum Islam ada istilah Ijma’ atau kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan hadist dalam suatu perkara yang terjadi.

Selain itu, kata dia, dari aspek keamanan tidak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat menjalani ujian atau tes tertentu adalah benar-benar mahasiswi sesuai dengan identitasnya, karena wajahnya tertutup.

Menurut dia, pihak kampus juga akan menelusuri latar belakang keluarga mahasiswi bercadar serta motivasi memakai cadar. Keputusan memakai cadar itu dikhawatirkan tanpa sepengetahuan orang tua, melainkan karena terpengaruh ideologi atau aliran tertentu.

“Perempuan dengan kebiasaan memakai cadar itu seringkali hanya bergaul di komunitas mereka dan cenderung eksklusif. Dalam proses konseling itu akan kami lihat, dia mau kumpul dengan mahasiswa lain di luar komunitasnya atau tidak,” kata Yudian.

Ia menegaskan, kebijakan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar itu karena UIN Sunan Kalijaga adalah kampus negeri yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Atas dasar itu, UIN Sunan Kalijaga menolak ideologi atau aliran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” kata Yudian. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here