Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Dinilai Khianati Konstitusi

201

Jakarta, Muslim Obsession – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai mengkhianati konstitusi negara dengan mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk mengulang tahapan penyelenggaraan pemilu.

PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda 2025.

Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali.

Aturan itu diketahui tertuang dalam Pasal 22E ayat (1).”Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi, sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD 1945,” kata Titi Kamis (2/3).

Bahkan, Titi menyebut bahwa putusan yang diketok oleh Hakim Ketua T Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota sebagai pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.

Menurutnya, isi putusan perkara perdata bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) itu juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Saluran yang bisa tempuh partai politik, menurut Titi hanyalah melalui sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun upaya hukum lanjutan yang pertama dan terakhir digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” jelas Titi.

“Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here