Tolak Kepengurusan Moeldoko, Kemenkumham Akui AHY Tetap Ketum Demokrat

642
Menkumham Yasonna Laoly.

Jakarta, Muslim Obsession – Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Deli Serdang yang mengajukan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (31/3/2021), Kemenkumham memutuskan kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD itu, Yassona mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.

“Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen  sudah kirimkan surat, terkait perubahan AD/ART Partai Demokrat. Namun masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi seperti rekomendasi dari DPC dan DPD,” jelas Yassona.

Sebelum putusan keluar dari Kemenkumham, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat versi KLB Deli Serdang, Max Sopacua sempat menyebut bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.

“Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan,” tandas Max.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here