Tingkatkan Kualitas, Ini Inovasi Haji Tahun 2020

1238

Jakarta, Muslim Obsession – Beragam inovasi layanan penyelenggaraan haji terus dilakukan Kementerian Agama. Inovasi tersebut tiap tahunnya selalu berorientasi untuk mempermudah dan meningkatkan layanan jamaah haji.

Untuk mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas haji tersebut evaluasi inovasi tahun 2019 pun dikupas dan rencana inovasi tahun 2020 terus diupayakan.

Beberapa rencana inovasi 2020 tersebut di antaranya adanya respon darurat, konsumsi full covered, efisiensi proses visa, penyusunan regulasi, perbaikan proses badal dan safari wukuf, kloter yang berbasis wilayah, adanya pelayanan terpadu dan sistem pelaporan, manasik sepanjang tahun, penomoran maktab dan pembayaran non-teller dan non-tunai un tuk pendaftaran dan pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).

“Beberapa inovasi tersebut, insya Allah akan di realisasikan pada tahun 2020 mendatang,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar saat membuka Sosialisasi Regulasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji di Surabaya. Selasa (22/10/2019).

Tahun ini, kata Nizar indeks kepuasan jamaah haji meningkat sebesar 0,68 yaitu berada di angka 85,91 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan. Sejak 2014-2019 memang tercatat indeks kepuasan jamaah haji terus meningkat secara berturut-turut yaitu 81,52 tahun 2014 , 82,67 tahun 2015 , 83,83 tahun 2016, 84,85 tahun 2017, 85,23 tahun 2018 dan di tahun 2019 tercatat 85, 91, sehingga ini merupakan kategori nilai tertinggi sejak 2010.

“Nilai ini adalah nilai diluar expektasi saya, karena saya berjanji di hadapan Menteri Indonesia itu menaikkan hanya 0,3 namun ternyata naik 0,6”, ungkapnya.

Regulasi Baru Pembatalan dan Pendaftaran Haji

Ajang ini juga dibentuk sebagai ajang tanya jawab problematika yang selama ini ada di Jawa Timur serta kemungkinan masalah yang mungkin terjadi terkait rancangan regulasi kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji,” kata Muhajirin di Surabaya. Selasa (22/10).

Adapun, garis besar rencana kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji diantaranya terkait perubahan regulasi pelimpahan porsi yang berhak menerima limpahan porsi haji, sebelumnya, menantu masuk kedalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jemaah yang wafat saat namanya masuk kedalam pengumuman berhak lunas, namun kini ada rencana baru menantu sudah bukan termasuk dalam anggota pelimpahan haji, melainkan hanya suami atau istri, anak kandung, saudara kandung.

“Regulasi baru nantinya, menantu sudah tidak termasuk ke dalam hali waris pelimpahan porsi,” ujarnya.

Kedua adalah rencana perubahan batas umur lansia, jika sebelumnya kategori lansia adalah umur 70 tahun regulasi yang baru adaalah 65 tahun. Serta ketiga adanya rencana penambahan regulasi untuk pendaftaran haji disabilitas.

Muhairin berharap dengan diadakannya sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji ini adalah untuk mempercapat dan memperbaiki layanan kepada jemaah haji.

“Tujuan adanya diadakan sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji adalah untuk mempercepat dan memperbaiki proses haji,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here