Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Jakarta Hampir 90 Persen

582

Jakarta, Muslim Obsession – Angka kesembuhan pasien Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah kasus positif COVID-19 secara total di Ibu Kota sebanyak 107.229 kasus pada Senin (2/11/2020).

“Dari total itu, pasien yang sembuh sebanyak 95.876 orang dengan tingkat kesembuhan 89,4 persen atau hampir mencapai angka 90 persen, kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

Jumlah total pasien yang meninggal dunia 2.291 orang dengan persentase 2,1 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen. Jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 9.062 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melakukan tes PCR sebanyak 5.121 spesimen. Sebanyak 4.199 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 620 positif dan 3.579 negatif.

Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.024 kasus karena terdapat akumulasi data sebanyak 404 kasus dari 2 laboratorium rumah sakit swasta 7 hari terakhir yang baru dilaporkan.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 121.638. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 52.181,” katanya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

“Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta,” katanya.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

“Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here