Tindakan Kriminal kepada Imam Masjid dan Habib Rizieq Syihab Harus Diproses Secara Hukum

692
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, prihatin masih terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid dan ulama, sebagamana terjadi dengan Imam Masjid di Pekanbaru, dan Habib Rizieq Syihab.

HNW meminta Kepolisian Republik Indonesia agar menegakkan prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum yang Adil dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu.

Ia menegaskan, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, anehnya ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Tapi itu juga yang mengakibatkan kasus serupa selalu terulang lagi.

“Beberapa kali penganiayaan terhadap ulama atau ustadz, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa. Sehingga tidak dikenakan sangsi hukum yang menjerakan. Sehingga tidak ada efek jeranya. Agar memulihkan kepercayaan umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti ini tak terulang lagi, seharusnya pihak kepolisian segera membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya memang benar-benar mengalami gangguan jiwa, atau hanya pura-pura saja, agar bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan, agar menjadi warning supaya kasus serupa tak terulang lagi, kapanpun dan dimana pun,”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (29/7).

HNW menambahkan, untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran dan perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukan kepada masyarakat bahwa polisi profesional dan berlaku adil.

Oleh karenanya Polisi mestinya menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil. Apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

“Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat atas tetap berlakunya penegakan hukum secara adil, yang dilakukan oleh polisi, maka polisi harusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor,” tegasnya.

Setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun, imbuhnya, seharusnya ditangani dengan prosedur yang sama, tidak tebang pilih.

“Itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila. Dan itu juga untuk menghentikan perasaan umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh negara yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia. Suatu kondisi yang harus dihindari,” ujarnya.

Ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar, dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq, tegasnya, secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.

“Dua peristiwa diatas itu menunjukan bahwa tindakan kriminal,penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia negara Pancasila yang sila pertamanya adalah KeTuhanan Yang Maha Esa, sampai saat ini. Oleh karenanya, perlu diusut tuntas, diberikan sangsi yang memberikan efek jera, supaya tidak terjadi hal seperti ini di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasilanya tetap terjaga,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here