Tiga Langkah Menghadapi Kemungkaran

4866

Assalamu’alaikum. Ustadz, kita tahu bahwa perilaku zina adalah sebuah dosa besar karena sudah melanggar norma agama, beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau LGBT. Padahal Indonesia adalah mayoritas penduduknya muslim, apakah ini tanda akhir zaman. Bagaimana pendapat Ustadz? Wassalamu’alaikum.

Berlyanullah, Kelapa Gading.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kalau kita melihat fenomena putusan MK terkait LGBT memang inilah salah satu bukti dimana ketika norma agama itu tidak lagi dijadikan dasar, ketika hukum agama itu tidak mewarnai satu, katakanlah putusan di negeri ini. Negara kita yang mayoritas muslim semestinya menjadikan norma-norma agama itu sebagai dasar utama, sebagai dasar yang melandasi putusan hukum. Masalah LGBT itu sendiri jelas diterangkan dalam Al-Quran di surat Al-Isra, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (QS. Al-Isra:32).

Inilah yang mestinya harus menjadi dasar. Kita lihat fenomena lokalisasi untuk perbuatan maksiat, itu kan sudah ada di negeri kita ini yang mayoritas muslimin. Ini hal yang sangat ironi dan menghawatirkan. Kalau kita melihat dalam persfektif agama, ini sebenarnya tinggal nunggu masa kehancuran atau datangnya bala dari Allah.

Saya sangat prihatin, ketika putusan MK melihat LGBT dianggap yang biasa. Diakui atau tidak kemungkaran dan kemaksiatan sudah banyak. Semua agama bahkan tidak menyetujui adanya kejahatan, adanya kemungkaran. Tapi lagi-lagi dengan wadah atau lembaga hukum di negara melalui MK, realitanya peradilan di negeri ini memang memarjinalkan hukum agama itu sendiri, khususnya kita umat Islam.

Makanya, kalau mengikuti perintah Rasul, ketika kita melihat kemungkaran itu ada tiga langkah yang bisa kita lakukan sebagai seorang muslim. Pertama, kalau kamu melihat suatu kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu. Artinya, peran tangan di sinilah yang kita harapkan sesungguhnya komposisinya itu di aparatur negara kita.

Kedua, kalau pun memang tidak bisa mengubah kemungkaran tadi, maka bisa diubah dengan lisan kita. Nah peran lisan ini adalah kapasitas ulama, kapasitas dari dai untuk memberikan pencerahan, untuk memberikan sesuatu bahwasanya inilah yang semestinya kita hindari, inilah mestinya yang harus kita jalankan.

Dan yang ketiga, ketika kemungkaran itu juga tidak bisa diuubah dengan lisan, maka ubahlah dengan doa kita. Tapi inilah serendah-rendahnya iman. Karena memang sudah tidak berkuasa untuk melakukan perubahan, akhirnya kita minta kekuatan doa tadi supaya Allah yang mengubah.

Banyak peristiwa di negeri kita ini yang justru karena sudah mentoknya umat Islam, akhirnya Allah yang berbicara, Allah yang turun tangan. Di Aceh kita sudah melihat, bahkan menjadi sejarah di negeri kita. GAM yang sebegitu luar biasa, aparat negara tidak bisa bertindak, tidak bisa melakukan perubahan, akhirnya Allah dengan ‘tangan-Nya’, terjadilah Tsunami.

Kita tidak tahu nanti, apa cara Allah untuk menghilangkan kemaksiatan LGBT dan segala macamnya itu. Kita berharap mudah-mudahan jangan sampai murka Allah dulu yang datang, tapi kita umat Islam mampu merapatkan shaf kita dan kita tanamkan pada diri kita pemahaman Islam yang benar. []

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here