Tetapkan Irjen FS Sebagai Tersangka, Ketum Parmusi: Kapolri Sukses Buktikan Presisi Bukan Cuma Jargon

786
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8) sore.

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) H. Usamah Hisyam, memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami apresiasi terhadap kinerja Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memimpin dan mengawal langsung kasus tersebut,” ujar Usamah usai memimpin rapat sekaligus nonton bareng pengumuman Kapolri bersama sejumlah Pengurus Pusat Parmusi di Parmusi Center Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) petang.

Usamah mengatakan, Kapolri terbukti mampu bekerja dengan sangat baik dan menjadikan Presisi bukan hanya jargon semata.

“Konsep Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan terbukti tidak hanya sekadar jargon. Kapolri Jenderal Listyo benar-benar komitmen dalam pelaksanaan tugasnya, seperti yang ia kampanyekan di awal-awal bertugas,” jelas Usamah.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan, Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here