Tes Baca Al-Quran di Gowa Sudah Kantongi Izin Kemendagri

759
Pemkab Gowa gelar tes baca Al-Quran dalam lelang jabatan.

Gowa, Muslim Obsession – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo menegaskan bahwa tes baca Al-Quran dalam lelang jabatan yang dilakukannya sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Lelang jabatan itu untuk mengisi jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong. Dari 76 ASN terdapat 14 orang yang belum fasih mengaji dan diberi waktu 6 bulan untuk belajar.

“Ada 76 ASN sudah dites mengaji, 14 di antaranya belum fasih. Tapi karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri maka mereka kami beri waktu 6 bulan untuk belajar. Jika dalam waktu 6 bulan belum fasih, maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai,” ungkap Adnan, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Tes Lelang Jabatan di Gowa Syaratnya Harus Fasih Baca Al-Quran

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahad (30/8/2020) kemarin, 76 ASN di lingkup Pemkab Gowa mengikuti tes kompetensi membaca Al-Quran di Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa. Mereka merupakan peserta yang ikut lelang jabatan.

“Ini bagian dari seleksi kompetensi yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk pra syarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa,” kata Muh. Basir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa, dalam keterangan resminya, Senin (1/9/2020).

Tes Baca Al-Quran Bikin Rusuh

Sebelumnya, tes baca Al-Quran juga pernah dilakukan Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Bukannya mendulang sukses, tes baca Al-Quran tersebut justru memicu kerusuhan di lapas.

Alhasil, pada Juni 2019 lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Mandar Haryoto dari jabatannya.

Pencopotan ini dilakukan setelah tim investigasi yang dibentuk Kemenkumham menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang memicu keributan di lapas tersebut, Sabtu (22/6/2019).

Haryoto dinilai melanggar SOP lantaran mewajibkan setiap narapidana beragama Islam yang akan menjalani pembebasan bersyarat, wajib bisa membaca Al-Quran dan menghafal surat-surat pendek sebelum resmi dibebaskan. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here