Terpidana Terorisme Akui Ada Anggota FPI yang Dikirim ke ISIS

551

Jakarta, Muslim Obsession – Terpidana kasus terorisme sekaligus anggota Jemaah Ansharut Daualah (JAD), Koswara mengakui ada beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dikirim untuk bergabung ke ISIS pada 2015 silam.

Hal ini disampaikan Koswara saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pengakuan ini diungkap saat Kuasa hukum Munarman bertanya kepada Koswara darimana ia mengetahui bahwa kliennya merupakan Panglima FPI. Mereka bertanya apakah hal itu merupakan pengetahuan Koswara sendiri atau diberitahu orang lain.

“Apa bapak menjawab ini atas dasar pengetahuan bapak, atau bapak diberitahu terus mengiyakan?” tanya pengacara Munarman dalam sidang yang digelar di PN Jaktim, Rabu (19/1/2022).

Koswara lalu menjawab, “Saya kerjaannya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI.”

“Di antara orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS pada 2015 saat saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jamaah FPI,” imbuhnya.

Koswara mengaku tak pernah bertemu dengan Munarman. Namun, menurutnya, semua orang mengetahui siapa Munarman. Ia juga mengaku mengetahui Munarman Panglima FPI dari media massa.

“Bahkan saya ngefan sama Pak Munarman itu, jadi saya tahu status sebagai Panglima FPI dan lain-lain dari media massa, semua tahu,” kata Koswara.

Dalam sidang ini Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al-Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here