Ternyata, Ini Penyebab Antrian Haji Hingga Belasan Tahun

1897
Haji dan Umrah (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Pada sesi wawancara televisi nasional kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, ditanyakan soal antrean keberangkatan haji dan jumlah pendaftar haji.

Menurut anchor TV nasional tersebut banyak masyarakat menyoal lamanya antrean keberangkatan haji.

“Lamanya waktu tunggu keberangkatan haji karena jumlah kuota haji tidak sebanding dengan jumlah pendaftar haji,” ujar Yanis di Kementerian Agama RI Jakarta, Rabu (7/8/2019) sebagaimana dirilis Ditjen PHU.

Jumlah kuota Indonesia tahun 2019 ditetapkan oleh Arab Saudi, disebutkan Muhajirin Yanis sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut dibagi untuk jemaah haji regular 204.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.

“Kuotanya 204.000 sedangkan jumlah pendaftar sampai dengan 5 Agustus kemarin telah mencapai 4,2 juta orang. Jadi wajar kalau masa tunggunya hampir 21 tahun secara rata-rata nasional,” lanjutnya.

Dijelaskan pula oleh mantan Direktur Pembinaan Haji itu bahwa kuota haji regular dibagi ke masing-masing provinsi secara proporsional sesuai jumlah penduduk muslim. Atas pembagian tersebut memang kuota haji tiap provinsi berbeda dan masa tunggunya pun berbeda pula.

“Masa tunggu terlama Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan yang harus menunggu 30 tahun. Sedangkan masa tunggu terpendek di Maluku dalam kisaran 11 tahun,” kata Yanis menerangkan.

Lebih lanjut Yanis menginformasikan bahwa masyarakat secara mandiri dapat memeriksa estimasi keberangkatan haji secara online melalui website haji.kemenag.go.id.

Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi haji pintar untuk mendapatkan informasi perkiraan keberangkatan haji.

Dia juga berpesan agar masyarakat berhati-hati saat mendapatkan tawaran ibadah haji dari pihak yang tidak jelas. “Tetap waspada bila ada tawaran keberangkatan haji yang mencurigakan, segera konfirmasi ke Kantor Kementerian Agam terdekat,” tandasanya. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here