Terlanjur Merampas Barang Milik Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?

170
Ilustrasi: Merampas hak orang lain. (Foto: iStock)

Muslim Obsession – Islam memberikan perhatian besar terhadap keadilan dalam hubungan sosial, sehingga mengecam keras terjadinya kezhaliman sekecil apapun. Termasuk di antaranya adalah tindakan merampas barang milik orang lain atau dikenal dengan Ghashab.

Allah Ta’ala secara tegas melarang perbuatan ini:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil,” (QS. Al-Baqarah: 188).

Berdasarkan ayat di atas, Ghaashib (yang merampas) berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan termasuk melakukan kezhaliman karena mengambil harta orang lain tanpa izin atau dengan cara dipaksa.

Menukil Rumaysho, secara bahasa Ghashab berarti mengambil sesuatu secara zhalim dan terang-terangan. Ghashab secara istilah berarti merampas hak orang lain tidak lewat jalan yang benar.

Ghashab itu mengambil harta orang lain secara terang-terangan, sementara Sariqoh itu mengambil harta orang lain secara diam-diam.

Lalu, apa yang harus dilakukan seseorang yang sudah terlanjur berbuat Ghashab?

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:

وَمَنْ غَصَبَ مَالاً لِأَحَدٍ لَزِمَهُ رَدُّهُ وَأَرْشُ نَقْصِهِ وَأُجْرَةُ مِثْلِهِ فَإِنْ تَلِفَ ضَمِنَهُ بِمِثْلِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مِثْلٌ أَوْ بِقِيْمَتِهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مِثْلٌ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ مِنْ يَوْمِ الغَصْبِ إِلَى يَوْمِ التَّلَفِ

Barang siapa merampas harta orang lain (ghashab), ia harus mengembalikannya. Begitu juga dengan denda (arsy) kekurangannya dan harga semisalnya.

Apabila barang itu rusak, ia wajib menggantinya dengan barang serupa, atau dengan yang seharga jika tidak ada barang serupa dengan nilai yang lebih mahal semenjak hari perampasan sampai hari barang tersebut rusak.

Beberapa catatan yang harus diperhatikan:

Siapa saja yang merampas barang orang lain misalnya pakaian atau kendaraan, wajib yang merampas mengembalikannya. Jika barang yang dirampas itu rusak, maka: (a) yang merampas hendaklah mengganti dengan yang semisal kepada pemiliknya; (b) jika tidak ada yang semisal, wajib mengganti dengan nilai yang lebih mahal semenjak hari perampasan sampai hari barang tersebut rusak.

Jika nilai barang yang dirampas itu berkurang, maka orang yang merampas wajib membayar arsy (ganti rugi), yaitu selisih antara harga sebelum dirampas dan sesudahnya. Nilai barang yang dirampas itu wajib dinilai dengan mata uang di tempat terjadinya kerusakan.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here