Terkait Perombakan Buku PAI, Wamenag: Ini Upaya Siapkan SDM Unggul

712
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa.

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menanggapi pertanyaan media terkait perombakan konten buku Pelajaran Agama Islam (PAI).

Menurutnya, salah satu upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan agama sekaligus menjadi bagian program penyiapan SDM unggul, bisa dilakukan lewat evaluasi konten buku pendidikan agama.

“Ini sudah menjadi bagian dari program untuk menyongsong generasi Indonesia unggul. Sehingga ini menjadi bagian dari tugas untuk menyiapkan SDM yang berkualitas,” kata Zainut, seperti dikutip dari Kemenag, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, evaluasi konten dilakukan untuk memastikan pengajaran agama yang dilakukan di sekolah-sekolah tidak mengandung pemahaman yang bermuatan radikal dan intoleran.

Ia menambahkan, evaluasi konten buku ini bukanlah hal baru yang dilakukan Kemenag.

Evaluasi konten buku diakui Zainut merupakan hal rutin yang dilaksanakan Kemenag melalui  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

Wamenag menuturkan, itu merupakan salah satu langkah peningkatan mutu pendidikan Islam, yang meliputi madrasah, pendidikan Diniyah, pondok pesantren, maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

“Itu sudah lama kan itu memang bagian dari kerja Ditjen Pendis,” tuturnya.

Ia menekankan, moderasi beragama akan menjadi bagian dari isi buku-buku pengajaran agama. Ini sejalan dengan pengarusutamaan moderasi beragama yang bukan saja menjadi tugas Kemenag tapi juga seluruh kementerian/lembaga.

Sebaliknya, konten yang mengandung indikasi pemahaman radikal menjadi perhatian tim evaluasi. Di antaranya, mengajarkan paham intoleran.

“Yaitu, paham yang hanya mengakui bahwa paham mereka yang benar sementara yang lain salah,” tuturnya.

“Paham intoleran juga mengandung muatan menafikan atau tidak menerima nilai-nilai kesepakatan yang sudah kita ketahui bersama sebagai pedoman kita berbangsa dan bernegara,  seperti Pancasila, NKRI, dan kebhinekatunggalikaan. Itu jadi bagian kategori yang disebut sebagai radikal. Dan juga konten yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan,” tutupnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here