Tekan Angka Covid-19, Turki Larang Warganya Merokok di Depan Umum

533
Larangan Rokok di Malaysia

Turki, Muslim Obsession – Turki pada Rabu (11/11/2020) melarang merokok di tempat-tempat umum yang ramai untuk memperlambat lonjakan pasien virus Corona baru-baru ini.

Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri, ketika pemerintah memperingatkan warganya untuk mematuhi langkah-langkah perlindungan.

Kasus virus korona harian di Turki baru-baru ini melonjak, dengan 2.693 pasien diidentifikasi pada Rabu (11/11/2020).

Ankara hanya melaporkan jumlah mereka yang menunjukkan gejala, keputusan yang menurut para kritikus menyembunyikan skala sebenarnya dari wabah di negara itu.

Dalam pemberitahuan nasional, Kementerian Dalam Negeri mengatakan larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga mematuhi aturan untuk memakai masker pelindung dengan benar di depan umum karena orang terlihat menurunkannya saat merokok.

“Untuk itu, guna memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan benar, mulai 12 November 2020 akan diberlakukan larangan merokok di wilayah seperti jalan umum di mana warga berada atau bisa berdesakan, lapangan umum yang diperlukan dan perhentian transportasi umum,,” kata kementerian itu, dilansir Al Arabiya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Fahrettin Koca mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan jarak sosial.

“Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih,” tulis Koca di Twitter.

Awal pekan ini, penguncian sebagian pada warga lanjut usia juga diberlakukan di beberapa provinsi, termasuk ibu kota Ankara dan kota terbesarnya Istanbul, melarang warga berusia di atas 65 tahun berada di luar antara pukul 10 pagi dan 4 sore.

Presiden Tayyip Erdogan mengumumkan pekan lalu bahwa semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop, akan tutup pada pukul 10 malam setiap hari sebagai bagian dari tindakan melawan pandemi.

Sementara lebih dari 400.000 orang telah terinfeksi COVID-19 di Turki dan 11.145 telah meninggal karena penyakit pernapasan, menurut data Kementerian Kesehatan.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here