Tanpa Islam Tidak Ada Indonesia

2067

Kristalisasi Jati Diri

Menjelang akhir masa pendudukan di Indonesia, pemerintah kolonial Jepang –entah apapun nawaitunya— membentuk Dokuritsu Zjunbi Tjoosakai (Badan Oentoek Menjelidiki Oesaha-oesaha Persiapan Kemerdekaan). Badan itu dibentuk untuk menjawab pertanyaan: “Filsafat apa yang nanti akan menjadi dasar negara Indonesia?”

Bagai berlomba, para anggota Dokuritsu tampil menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia. Sesudah semua anggota menyampaikan gagasannya, Dokuritsu membentuk Panitia Delapan untuk menginventarisasi usul-usul yang masuk.

Dari tujuh usul yang masuk, ternyata ada empat yang mengusulkan Ketuhanan (dengan segala variasinya) menjadi dasar negara. Fakta ini sekali lagi menunjukkan, relijiusitas adalah jati diri bangsa Indonesia.

Dengan fakta seperti itu pula, mudah dipahami mengapa ketika berbagai gagasan dirumuskan ulang oleh Panitia Sembilan, rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” disepakati menjadi sila pertama dari lima sila yang diusulkan.

Ketua Panitia Sembilan, Ir. Sukarno, yang pada pidato 1 Juni 1945 menempatkan Ketuhanan sebagai sila terakhir (sila kelima pada Pancasila, dan sila ketiga pada Trisila), bahkan menghilangkannya pada Ekasila; secara ksatria mengubah pendapatnya dengan menyetujui penempatan Ketuhanan sebagai sila pertama. Lebih dari itu, pada rapat besar Dokuritsu, Sukarno memasang badan untuk mempertahankan sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Sukarno menyebut rumusan itu sebagai kompromi yang sebaik-baiknya antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Dengan rasa menangis, Sukarno meminta kebesaran hari seluruh anggota Dokuritsu untuk mengambil over rumusan tersebut.

Bahwa sesudah itu muncul  proses 18 Agustus 1945 di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), lahirnya Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang secara redaksional mengubah rumusan sila-sila Pancasila, ditambah perdebatan di Konstituante; itu tidak sedikitpun mengubah relijiusitas sebagai jati diri bangsa.

Puncak kristalisasi jati diri bangsa itu, terjadi pada 22 Juli 1959 ketika DPR hasil pemilihan umum 1955 secara aklamasi menyetujui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang di dalam konsiderannya menyatakan “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,” oleh juru bicara Partai Masyumi, Anwar Harjono, disebut sebagai penemuan genial bangsa Indonesia. Dengan rumusan konsiderans seperti itu, bangsa Indonesia telah mengukuhkan jati dirinya sebagai bangsa yang relijius.

Menjawab pertanyaan anggota DPR dari Partai Nahdlatul Ulama (NU), K.H. Amad Sjaichu, mengenai arti konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Perdana Menteri Ir. H. Djuanda mengatakan: “Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis, bagi Pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan. Yaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diberikan arti ‘Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya’, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syariat Islam.”

Dekrit Presiden itu, menurut Ketua Umum Partai Masyumi, Prawoto Mangkusasmito, menjadi landasan bersama (common platform) bagi semua aliran dan golongan warga negara Republik Indonesia yang harus ditegakkan bersama dengan saling hormat menghormati identitas masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here