Tak Rasional Jamaah Haji Dipajaki 5 Persen

775
Ali-Taher-Parasong
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong. (Foto: arief/ dpr.go.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Secara mengejutkan pemerintah Arab Saudi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Kebijakan itu dinilai akan memberatkan setiap jamaah haji.

Menanggapi hal itu, Komisi VIII DPR RI akan melakukan koordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, membicarakan masalah ini dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI) agar pengenaan pajak PPN 5% ditiadakan. Alasannya adalah PPN diperuntukkan atau dikenakan bagi dunia usaha.

“Sedangkan haji adalah ibadah, bagaimana mau dikenai pajak. Kalau untuk katering dan juga akomodasi itu dimungkinkan, tapi kalau orang berhaji dipajakin kan tidak rasional,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong  ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi berencana memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%, terhitung 1 Januari 2018. PPN dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Kementerian Agama pun segera beraksi dengan melakukan kajian kemungkinan naiknya biaya ibadah haji tahun 2018.

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, pekan lalu. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here