Tak Dapat Izin Satgas, Milad dan Dzikir Akbar FPI Tetap Digelar sampai Selesai

542

Jakarta, Muslim Obsession – Acara milad FPI dan dzikir akbar tetap digelar sampai selesai di pelataran Masjid At-Ta’awun, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (2/1/2022) malam meski tidak mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Massa baru membubarkan diri setelah acara selesai pada tengah malam. Saat penutupan mereka dan para tokoh yang hadir sempat membaca doa lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menutup acara.

“Sampai jumpa di Puncak Dzikir jilid XI, dan milad Front Persaudaraan Islam kedua tahun depan, Insyaallah,” kata seorang perwakilan panitia di atas panggung.

“Ayo silakan pulang dengan tertib, kami selaku panitia, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut sebelumnya, Wakil Ketua FPI Syahid Joban meminta sama-sama mendoakan Rizieq Shihab agar senantiasa diberikan kesehatan. Kemudian didoakan pula Bahar bin Smith agar tak ditahan lagi terkait perkara yang sedang menjeratnya.

“Mudah-mudahan tahun depan Habib-habib bisa hadir, mudah-mudahan tahun depan Habib Bahar bisa hadir,” ujar Muhammad Al Athos dalam sambutannya di acara tersebut.

“Imam besar segera bebas, habib-habib segera bebas, Habib Bahar tidak ditahan, dan semua yang ditahan segera dibebaskan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia ‘Puncak Berzikir X’ sekaligus hari lahir Front Persaudaraan Islam (FPI) di Masjid Atta’Taawun, Cisarua, Ahad malam ini.

“Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin.

Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here