Tahun Depan Produk Tak Bersertifikasi Halal ada Sanksinya

952
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah (Foto: Bal)

Jakarta, Muslim Obsession – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan restoran yang masih belum bersertifikasi halal bukan berarti tidak halal, hanya saja produknya itu tidak memiliki kejelasan.

“Artinya dia itu tidak jelas posisinya, apakah halal, haram, atau syubhat. Oleh karenanya agar menjadi jelas terang, produk tadi di sertifikasi,” ungkapnya kepada Muslim Obsession di D’Consulate Lounge, Jakarta, Selasa (23/5/2018).

Maka dari itu, kata dia, pada 2019 semua produk wajib memiliki sertifikasi halal. Jika tidak, produk yang belum mengantongi sertifikasi halal akan mendapkan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebenarnya baru akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.

“Bagi produk yang tidak bersertifikasi halal nanti di 2019, selain sanksi pidana, 4 tahun penjara, juga denda sebesar 5 miliar rupiah, itu dilakukan kepada korporasi, jika anda tukang serabi, andanya yang kena sanksi,” tegasnya.

Selain itu, Ikhsan meminta pemerintah untuk rajin memberikan edukasi dan sosialiasi terkait sertifikasi halal kepada dunia usaha.

“Satu lagi, pemerintah wajib hukumnya memberikan skema pembiayaan, subsidi bagi pelaku usaha, baik besar maupun kecil, jadi jangan mengatur saja negara kemudian tidak tanggung jawab,” pungkasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here